KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) melalui resolusi 58/4 pada 31 Oktober 2003, PBB menetapkan 9 Desember diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Internasional.
Ini bentuk komitmen semua negara untuk memberantas dan melawan segala bentuk korupsi yang sangat merugikan dan merupakan kejahatan yang sangat luar biasa.
Senada disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Robert P.A.Pelealu, saat ditemui diruang kerjanya, di Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna. No. 10 Kota Tangerang, menyampaikan apresiasi dan harapan di Hari Anti Korupsi Internasional. “Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Internasional jajaran Kejari Kota Tangerang selalu mengingatkan semua pihak menghindari korupsi,” ungkapnya. Senin (10/12/2018).
Menurutnya, penyakit ini sangat merusak tatanan dari segala line termasuk sosial, ekonomi yang berimbas terhambatnya pembangunan suatu daerah.
“Jika komitmen menjalankan sesuai aturan yang ada, maka pembangunan akan semakin maju,”ujarnya.
Robert menjelaskan, pihaknya di jajaran kejaksaan sangat membuka diri kepada segenap elemen masyarakat untuk memberikan laporan, kritikan serta masukan kepada Kejari kota Tangerang demi kemajuan bersama.
Sambung Robert, untuk menjauhi kejahatan termasuk korupsi, kita memberi pemahaman kepada generasi muda akibat negatif dan resiko jika melakukan tindakan korupsi. Dengan pemahaman tersebut akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan secara keseluruhan.”katanya lagi.
“Selama ini, tiga pilar seperti kejaksaan, TNI dan Polri tetap solid dan bersinergi dalam pemberantasan korupsi.”tuturnya.
“Jadi, Saya ingatkan kepada jaksa dan semuanya di Kejari Kota Tangerang, jangan melakukan hal berkaitan korupsi. Ada pengawasan TP4D, jika bermasalah akan kami proses sesuai aturan yang berlaku.”tegas Kejari Kota Tangerang tersebut.
Korupsi dapat memasuki semua line dan merusak sosial, politik, ekonomi suatu negara yang berimbas terhambatnya pembangunan dan rapuhnya pemerintahan.
Editor : Adin