KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Sidang keenam praperadilan atas penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas IA Khusus. Kamis, 30 Juni 2022 sore.
Majelis hakim tunggal Rustiyono dalam putusannya menjatuhkan putusan MENOLAK seluruhnya permohonan pemohon dalam pra peradilan atas penetapan Jimmy Lie alias JL sebagai tersangka.
“Mengadili. Satu, menolak Pra Peradilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata Hakim Tunggal Rustiyono di Ruang Sidang 1 PN Tangerang Kelas IA Khusus, Kamis (30/6/2022).
Maka, penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota adalah SAH.
Jimmy Lie diduga menggunakan NIK KTP orang lain tanpa seizin pemiliknya untuk kepentingan mengurus usahanya. Ia pun dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 266 ayat 2 KUHP.
Untuk diketahui, pihak Jimmy Lie mengajukan pra peradilan sah atau tidak statusnya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.
Adapun pihak Jimmy Lie sebagai pemohon dan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota sebagai termohon.
Namun, permohonan pihak Jimmy Lie ditolak seluruhnya oleh majelis hakim tunggal Rustyiono. Pra peradilan tersebut dimenangkan oleh Polres Metro Tangerang Kota.