Beranda News

Gudang Exymer dan Tramadol di Cipondoh Diungkap, 2 Pelaku Diamankan 1 Buron

Gudang Exymer dan Tramadol di Cipondoh Diungkap, 2 Pelaku Diamankan 1 Buron
Konferensi Pers Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Pil Exymer dan Tramadol. Senin, (21/12). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota mengungkap keberadaan rumah yang sengaja dijadikan gudang penyimpanan dan peredaran obat terlarang jenis tramadol dan Exymer.

Edannya, dari pengakuan 2 (dua) orang pelaku yang berhasil diamankan polisi, bisnis haram penyalahgunaan dan peredaran obat yang masuk daftar G ini dilakukan selama dua tahun.

Sebanyak 49.000 butir pil Exymer dan 35.750 butir pil tramadol yang berhasil diamankan itu rencananya akan diedarkan untuk menyambut tahun baru 2021.

Diungkapkan Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom pihaknya berhasil melakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan KH. hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang itu sering dijadikan lintasan peredaran Obat-obatan Terlarang.

“Timsus Polsek setelah mengetahui lokasi, kemudian melakukan Mapping dan melakukan penangkapan dan ditemukan dua dus barang bukti berisikan 49.000 pil exymer dan 35.750 pil tramadol,” kata Maulana dalam konferensi pers, Senin (21/12/2020).

Dua Pelaku (orange) yang Berhasil Diamankan Polisi. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

Sementara pelaku yang diamankan, sebanyak dua orang berinisial KR dan NR alias MT, satu orang pelaku yang merupakan pemilik inisial SB berhasil meloloskan diri saat ini Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Buron.

“Pengakuan kedua pelaku yang ditangkap barang ini akan diedarkan menjelang pergantian tahun baru nanti, satu orang pelaku masih dalam pencarian atau DPO,” ungkapnya.

Maulana menghimbau kepada masyarakat untuk lebih perduli terhadap lingkungan, jika menemukan lokasi atau tempat yang mencurigakan dapat melapor ke kepolisian setempat, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Ini disinyalir merupakan sindikat, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringannya,” tukas Dia.

Terhadap para pelaku dijerat dengan pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-undang RI Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 Tahun.