Beranda News

GRASAK Minta Kejati Banten Tindaklanjuti dugaan Korupsi Pengadaan Kalender

GRASAK Minta Kejati Banten Tindaklanjuti dugaan Korupsi Pengadaan Kalender

SERANG.Pelitabanten.com – Sejumlah masyarakat Kabupaten Serang yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Serang Anti Korupsi (GRASAK), menagih janji Kejati Banten menindaklanjuti perkara dugaan kasus korupsi pengadaan kalender, dan penyalahgunaan anggaran pembelian 110 unit kendaraan ambulance desa di Kabupaten Serang.

Pantauan di lokasi, dalam aksinya Gerakan Rakyat Serang Anti Korupsi (GRASAK), sebanyak empat orang massa aksi terlihat mengecor kedua kaki mereka dalam sebuah ember. Hal tersebut merupakan pertunjukan teatrikal yang mewarnai aksi menanggih janji Kejati Banten.

Koordinataor aksi Grasak, Heri mengatakan, kedatangan pihaknya ke Kejati Banten ini meminta agar segera menindaklanjuti kedua kasus tersebut.

“Ini murni uang rakyat, yang disalahgunakan,” tegasnya di depan Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Rabu (30/12/2020).

Heri mengungkapkan, aksi teatrikal mengecor kaki ini dilakukan untuk meminta jawaban secara tertulis dari Kejati Banten. Heri menegaskan, pihaknya tidak akan pernah beranjak meninggalkan Kantor Kejati Banten sebelum surat yang diajukan dibalas oleh pihak Kejati secara tertulis.

Baca Juga:  Serentak se-Indonesia, 1.216 Dosis Vaksin Disuntik Polisi di Mall Balekota Tangerang

“Dalam aksi teatrikal ini tujuannya, kami tidak akan pernah beranjak sebelum Kejati (Banten) membalas surat dari kami. Kami mempertanyakan kapan proses akan ditindaklanjuti. Kami menunggu ketegasan dari Kajati Banten,” ungkapnya.

Kata Heri, pihanya meminta agar surat jawaban dari kejati Banten agar disebarluaskan. Hal ini agar masyarakat di Kabupaten Serang mengetahui tindaklanjut penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan kalender, dan penyalahgunaan anggaran pembelian 110 unit kendaraan ambulance desa di Kabupaten Serang.

“Kami meminta Kajati Banten tegas, dan mempublikasikan serta menyebarluaskan kepada pihak media. Agar publik tahu, bahwa semua perkara ditindaklanjuti. Siapapun yang bersalah harus dihukum,” ucapnya.

Sementara Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Kejati Banten, Hadi mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas yang diberikan oleh massa aksi. Kemudian akan disampaikan kepada pimpinan.

Dirinya tidak dapat menyampaikan secara teknis, mengingat dalam hal ini, bukan kewenangannya. Sebab, bagian yang harusnya menangani tengah melakukan cuti kerja.

Baca Juga:  Mohamad Iyos Rosyid Ajak Para Pejuang Kawal Pemilu 2024-2029

“Berkasnya sudah kami diterima, kita akan laporkan kepada pimpinan,” pungkasnya. (rls)