Beranda News

Geram Banyak Persoalan Tanah di Kota Tangerang, KNPI Demo Kantor BPN

Geram Banyak Persoalan Tanah di Kota Tangerang, KNPI Demo Kantor BPN
Banyak Persoalan Tanah Terjadi di Kota Tangerang. Organisasi Kepemudaan KNPI Geruduk Kantor BPN Kota Tangerang. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang menggeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, Kamis (10/9/2020).

Pasalnya, banyak kegaduhan yang terjadi di Kota Tangerang karena persoalan tanah hingga membuat organisasi kepemudaan ini geram, ditambah lagi banyaknya warga yang resah dan dirugikan atas persoalan tersebut.

Dalam aksi demo ini KNPI meminta segera menuntaskan kegaduhan demi kegaduhan yang terjadi.

Diketahui, seperti yang terjadi di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, misalnya. di wilayah itu setidaknya terdapat 300 jiwa terkatung – katung nasibnya akibat pembebasan Proyek Nasional Jalan Tol JORR II Kunciran-Bandara.

Kemudian lagi yang terjadi di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, wargaresah dan ketakutan akibat ketidakjelasan lokasi bidang tanah seluas 450.000 M2 atau 45 Hektare yang di klaim dua belah pihak yang bersengketa.

Baca Juga:  Tatu Chasanah: NU Garda Terdepan Jaga NKRI

Bahkan akibat tersebut terjadi bentrok antara ormas pendukung, peristiwa tersebut berlangsung pada tanggal 7 Agustus lalu didepan Kantor , kota Tangerang.

Atas dasar hal tersebut, Ketua KNPI Kota Tangerang Uis Adi Darmawan, mendesak BPN Kota Tangerang untuk segera menyelesaikan kegaduhan demi kegaduhan itu.

Terlebih lagi dari beberapa kasus persoalan lahan yang ada diduga terdapat oknum yang memanfaatkan keadaan dan situasi.

“Ini kan indikasi nya orang yang menggerakan masyarakat tapi ga tau persoalan, dugaan adanya mafia semakin kuat. Jadi tentu kami mendorong ini bisa terungkap, aspek hukumnya bisa ditempuh,” ujarnya.

Uis mengatakan, persoalan atas lahan 45 Hektare yang ada di Kecamatan Pinang juga harus segera diselesaikan. Penyelesaian tersebut menurutnya harus segera, dengan
menjelaskan atas hak kepemilikan lahan yang sah.

“Ini kan putusan negra harus digunakan ketika ada ketidakpuasan maka harus ditempuh jalur hukum. Kenapa ga gugat, ini jangan sampai begini. Jangan sampai bilang yaag disini palsu yang disana bilang ga punya data,” ujarnya.

Baca Juga:  Isu Akan Ada Eksekusi di Lahan Sengketa, 160 Polisi Diterjunkan di Pinang Kota Tangerang

Dengan adanya kepastian atas lahan itu pastinya nanti akan menjadi sumber Pemasukan Asli Daerah (PAD) juga bagi Kota Tangerang.

“Ini tanahnya 45 hektare dengan adanya status tanah maka kami harapkan bisa menjadi potensi PAD,”ungkapnya.

Uis menambahkan, jika memang terbukti adanya mafia tanah di Kota Tangerang. Aparat penegakan hukum harus dengan tegas memberikan sanksi.

“Tangkap. Jadi tidak ada lagi masyarakat yang diresahkan akibat persoalan ini,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Tangerang Sri Pranoto mengatakan saat ini pihaknya telah mendalami persoalan ini. Bahkan pria yang kerap disapa Toto juga mengaku telah melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian.

“Masalah ini sedang kita tangani kita selesaikan segera. Ini ya nanti kan sedang ada laporan pada semua pihak terkait, nanti penegak hukum yang menentukan ini sedang diproses,” jelasnya.

Dia juga mengaku, permasalahan 45 hektare lahan yang disengketakan di saat itu belum memiliki kejelasan atas hak tanah tersebut.

Baca Juga:  PPP Gelar Workshop Kemenangan Hadapi Pemilu 2024, Ahyani Anibhani : Memberikan Semangat Juang Kader

“Saya belum tau bidangnya, intinya permasalahan tanah ini ada yang menggerakkan, tapi kan dengan bukti yang tidak sesuai. Berkas yang mereka bawa tidak tercatat di kantor kami. Itu sudah kami sampaikan ke PN,”pungkasnya.