TANGERANG, Pelitabanten.com – Kasus pencabulan di bawah umur, kini terjadi di Kota Tangerang. Remaja perempuan inisial SDS (15 tahun) dipaksa disetubuhi oleh Anak Baru Gede (ABG) yang sedang mabuk pada malam hari. Tidak hanya satu anak laki-laki, kasus pencabulan di bawah umur tersebut, dilakukan oleh empat orang sekaligus di semak-semak tanah kosong di Sewan Gaga, Rt 01/07 Keluarahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Kanit Reskrim Polsek Neglasari, Iptu Eko Hanindito, SH mengatakan, kejadian pencabulan di bawah umur ini terjadi pada 25 Oktober 2017 pada jam 03.00 WIB. Atas kejadian ini, orang tua korban melaporkan ke polisi pada tanggal 6 Desember 2017. Kini, empat pelaku diamankan polisi, mereka adalah MI (16), pelaku dewasa inisial D (20), W (20) dan S (20).
“Awalnya korban dijemput keluar rumah oleh MI, dibawa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sewan, ada teman pelaku sedang minum minuman keras. Lalu terjadi pencabulan. Korban ditakut-takuti pelaku, tidak boleh teriak dan mengancam tidak diantarkan pulang ke rumah, bila tidak menuruti nafsu bejatnya”, ujar Kanit Reskrim Polsek Neglasari, Iptu Eko Hanindito, SH. Jumat (22/12/2017)
Lebih lanjut Iptu Eko Hanindito, SH mengatakan kasusnya tersebut ditangani oleh Polisi Wanita (Polwan) Polsek Neglasari Bripda Aini dan Bripda Indah. Pelaku dikenakan pasal 76d jo dan pasal 81 ayat 1 dan 2, Undang-undang Republik Indonesia, No 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
“Kini berkas perkara MI telah dilimpahkan ke kejaksaan, karena sudah P21”. Jelasnya