Beranda News

Final, Gugatan 11 PK Atas Musda Partai Golkar Kota Tangerang Ditolak Mahkamah Partai

Final, Gugatan 11 PK Atas Musda Partai Golkar Kota Tangerang Ditolak Mahkamah Partai
Sachrudin, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Tangerang Saat Memberikan Keterangan Pers Terkait Gugatan 11 PK yang Ditolak Mahkamah Partai. Selasa (29/12) Sore. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Final, Mahkamah Partai (MP) Golongan Karya (Golkar) memutuskan gugatan yang dilayangkan 11 Pengurus Kecamatan (PK) Kota Tangerang di tolak secara sah.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh para PK Partai Golkar pada saat Musyawarah Daerah (Musda) yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, Sachrudin Ketua Incumbent Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Tangerang, kembali terpilih secara Aklamasi untuk masa bakti tahun 2020 – 2025.

Ketetapan tersebut disahkan dalam Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Golkar Kota Tangerang yang digelar di Hotel Allium, Kelurahaan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang. kota Tangerang pada Rabu, 8 Juli 2020 lalu.

Menurut Mahkamah Partai Golkar, gugatan yang dilakukan oleh PK ini disebut sebagai perselisihan internal partai, akan tetapi pihak Mahkamah Partai mengkaji dan menimbang bahwa gugatan yang dilayangkan tidak sesuai dengan fakta yang ada pada saat Musda partai Golkar Kota Tangerang.

Ketua DPD Partai Golkar Sachrudin mengatakan, berdasarkan hasil sidang Mahkamah Partai Golkar memutuskan gugatan yang dilayangkan di tolak secara sah, dan hasil sidang sudah memfinalkan perselisihan yang terjadi internal Partai tersebut.

“Hasil putusan yang kami terima dari Mahkamah Partai, bahwa guguatan yang dilayangkan di tolak oleh Mahkamah Partai Golkar. Artinya perselisihan internal, kami anggap sudah final,”ujarnya saat ditemui di kediamannya, Selasa (29/12/2020).

Sachrudin menambahkan, partai Golkar adalah partai yang tunduk terhadap mekanisme partai, jadi apapun yang diputuskan oleh pengurus pusat harus di jalani dengan baik sebagai kader Golkar.

“Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh pengurus Partai Golkar Kota Tangerang yang sudah bersama-sama berjuang, dan ini kemenangan mutlak Keluarga partai Golkar Kota Tangerang,” paparnya.

Ia menjelaskan, para penggugat pada saat melakukan gugatan berstatus sebagai pengurus yang sudah habis masa baktinya, dan mengenai gugatan yang dilayangkan adalah demokrasi dalam berorganisasi.

“Saat ini, dalam kepengurusan baru mereka sudah tidak ada lagi. Karena masa bakti mereka sudah selesai, bahkan dalam sidang yang dilakukan Mahkamah Partai Golkar masalah pengurus yang sudah habis masa baktinya juga di bahas,” ungkapnya.

Kendati demikian, saat ditanya masih akan digugat ke Pengadilan Negeri, menurut Sachrudin, permasalahan dan juga perselisihan itu adalah internal partai Golkar Kota Tangerang yang sudah final. Karena sudah ada putusan dari Mahkamah Partai Golkar.

“Kalau memang mereka penggugat ingin mengadukan permasalahan ini ke Pengadilan Negeri, itu urusan mereka. Saya tegaskan sekali lagi, perselisihan ini sudah selesai yang di putuskan oleh Mahkamah Partai Golkar,” tukas Sachrudin.