KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Ryan Adham Saputra, konsumen Perumahan Lavon, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, melayangkan somasi kepada pihak pengembang PT Indonic Tangerang Investment.
Somasi dilayangkan melalui penasihat hukum yang ditunjuknya yakni Ricky Umar, SH MM.
Selaku kuasa hukum pihaknya dapat saja PKPU kan Pengembang Perumahan Lavon yakni PT Indonic, artinya sama dengan pailit.
“Klien kami, Ryan Adham Saputra selaku pembeli unit Cluster Montana, Jalan Montana 10 Blok 12 No. 18, Perumahan Lavon, sampai sekarang belum terima kunci. Hal ini tidak sesuai dengan kesepakatan,” kata Ricky Umar, Rabu, (16/2/202) kepada wartawan.
Ricky menyebutkan, sebagaimana yang tertera dalam perjanjian pada 19 Maret 2019 serah terima unit Cluster Montana pada Desember 2020, seharusnya kunci rumah sudah diserahkan.
“Klien kami sudah sering kali menanyakan kepada Customer Service tapi tidak ada kepastian. Sementara tenggang waktu selama enam bulan sudah lewat,” jelasnya.
Ricky menjelaskan, bahwa kliennya membeli rumah di Perumahan tersebut senilai Rp 1,37 Miliar lebih. Atas belum diterima kunci rumah yang menjadi hak Ryan Adham Saputra, dan pihaknya merasa dirugikan.
Kata Dia, berdasarkan ketentuan pasal 8.2 Perjanjian Penegasan dan Persetujuan, maka PT Indonic Tangerang Investment berkewajiban membayar denda keterlambatan sebesar 3 persen dari harga jual yakni Rp 1,37 Miliar lebih menjadi Rp 41,34 Juta.
“Berdasarkan yang kami uraikan di atas, pengembang telah melakukan wanprestasi atas perjanjian dan persetujuan pemesanan unit nomor CF-00002892 tertanggal 10 September 2018. Pengembang segera menyerahkan kunci dan sekaligus membayar denda,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten itu.