Beranda News

Empat Kali, Pemkot Tangerang Berpredikat Sebagai Badan Publik Informatif se- Banten

Empat Kali, Pemkot Tangerang Berpredikat Sebagai Badan Publik Informatif se- Banten
Anugrah Badan Badan Publik 2020, Pemkot Tangerang Berpredikat Sebagai Badan Publik Informatif se- Banten. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Tahun 2020 merupakan kali keempat Pemkot Tangerang memperoleh predikat sebagai Badan Publik Informatif di Provinsi Banten.

Penilaian tersebut berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020 oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.

Penganugerahan Badan Publik tahun 2020 ini diterima oleh Asisten Administrasi Umum Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, Hari ini Kamis (10/12/2020) di Gedung Negara Provinsi Banten.

Sistem Pemeringkatan Monev ini memang mengalami pembaharuan sejak tahun 2016, dengan diberlakukannya Peraturan KI Pusat (PERKI) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, dimana hasil akhir pemeringkatan Badan Publik diurutkan berdasarkan kualifikasi atau predikat yang terdiri dari informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif. Pada awal diberlakukannya PERKI ini, yaitu pada tahun 2017.

Pemkot Tangerang menjadi satu-satunya Badan Publik Pemerintah Kab/ Kota di Banten yang telah menyandang predikat Informatif.

Baca Juga:  BPSDMP Gandeng Kominfo Tangsel Tingkatkan Sumber Daya Manusia Melalui Digitalisasi

Dengan dicapainya predikat ini, Kiki Wibhawa yang juga selaku Tim Pertimbangan pada struktur Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Kota Tangerang mengatakan bahwa dengan terus mempertahanlan hasil ini, merupakan bukti komitmen Pemkot Tangerang yang sedari awal konsisten dalam menerapkan amanat Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan menyajikan informasi publik sesuai aturan perundangan.

“Ke depan, kita harus terus dan tetap fokus untuk menyajikan informasi publik dengan menyediakan akses yang mudah bagi masyarakat. Capaian predikat informatif ini jadikan tolak ukur kalau Pemkot memang memiliki komitmen kuat dalam menjalankan amanat UU KIP,” Ujar Kiki.

Pada Monev yang prosesnya telah dimulai pada bulan Juli lalu dengan melalui beberapa tahapan, yaitu sosialisasi, penyebaran dan pengembalian kuesioner, pemantauan website, presentasi, dan visitasi ini telah diikuti total 122 Badan Publik yang terdiri dari OPD Provinsi Banten, Pemerintah Kab/ Kota di Provinsi Banten, Lembaga Non Struktural/ Vertikal, BUMD, Partai Politik dan Pemerintah Desa.

Baca Juga:  25.000 Liter Cat Percantik Kampung Rumah Kita di Tanah Tinggi

Dalam sambutannya, Ketua KI Prov. Banten, Hilman M.Si, persaingan Badan Publik pada Monev tahun ini cukup ketat.

“Tahun ini, banyak Badan Publik baru dalam tingkat 10 besar. Namun demikian, dengan adanya pemeringkatan, yang utama adalah Badan Publik dapat menyediakan kemudahan akses informasi publik bagi pengguna informasi,” Terang Hilman.

Menanggapi hasil pemeringkatan, Buceu Gartina selaku Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Utama Kota Tangerang menyampaikan bahwa bentuk keseriusan pelayanan informasi di Kota Tangerang adalah menyediakan akses dan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik.

“Informasi Publik sesuai dengan aturan perundangan sudah ditayangkan melalui website resmi pemerintah. Bahkan tahun ini kami membuat website khusus PPID yang terintegrasi dengan website utama Pemkot Tangerang, aplikasi PPID yang dapat diunduh untuk pengguna android dan aplikasi Tangerang LIVE. Semua inovasi digitalisasi ini merupakan jawaban yang paling rasional dalam menghadapi era digitalisasi informasi”, tutupnya.

Baca Juga:  Mappilu - PWI: Pemilu Bukan Hanya Pilpres