KOTA TANGERANG, PelitaBanten.com – Tiga unit bangunan komersial dan satu unit bangunan rumah tinggal tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) disegel Tim Paku Bumi Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kamis (6/09/2018).
Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM mengatakan penyegelan bangunan ini berdasarkan surat perintah Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana.
“Bangunan yang disegel Tim Paku Bumi Gakumda itu yakni rumah tinggal atas nama RD, kontrakan milik JD, kontrakan atas nama HF di wilayah Kecamatan Karang Tengah dan rumah makan Padang AK di wilayah Jatiuwung,” jelas Kabid Gakumda Satpol PP, Kaonang SSos MM didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Tatang Sumantri dan Kasi Hubungan Antar Lembaga, Ahmad Payumi.
Diungkapkan Kaonang, bangunan yang disegel tersebut melanggar Perda nomor 06 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Perda nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.
Sebelum dilakukan penyegelan, sambung Kaonang, Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang telah melakukan pemanggilan ke 1 dan 2 kepada pemilik bangunan.
“Hasil klarifikasi, bangunan tersebut belum memiliki IMB. Maka sesuai surat perintah Kasatpol PP, Bidang Gakumda selanjutnya melaksanakan penyegelan,” jelas Kaonang.
Diungkapkannya, Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang terus-menerus konsisten melakukan penegakan Perda dan Perwal agar kota ini lebih tertib . Bidang Gakumda telah mengarahkan pemilik bangunan untuk segera mengurus IMB, bila sudah terbit ijinnya, segel akan dibuka oleh Paku Bumi Gakumda.
“Ada pihak tidak sabar dengan standar operasional prosedur Satpol PP. Belum dilakukan klarifikasi, inginnya langsung segel. Tidak kami pedulikan mereka menyebut ‘Satpol PP Melakukan Pembiaran’. Padahal obyek tersebut baru kita lakukan proses klarifikasi. Baru hari ini kita lakukan penyegelan,” tegas Kaonang.***
• Ateng Sanusih | Ida Rosidah San