- Advertisement -
Beranda News

Emosi Terpendam, Motif Suami Bacok Istri Hingga Tewas di Sepatan Tangerang

Emosi Terpendam, Motif Suami Bacok Istri Hingga Tewas di Sepatan Tangerang
Lokasi Kejadian di Garis Polisi. Foto Pelitabanten.com
- Advertisement -

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Peristiwa pembacokan suami kepada istrinya yang terjadi RT 03, RW 03, Kampung Gempolsari, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (8/2/2022) kemarin dilatarbelakangi emosi terpendam pelaku terhadap korban.

Pelaku bernama Nain atau Dagul (58) dan istrinya bernama Nemah (54), korban tewas.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin menjelaskan, peristiwa itu berawal adanya cekcok diantara keduanya, Emosi menjadi motif pelaku menghabisi nyawa istrinya sendiri. Menurut pelaku, dirinya mengaku kerap dimarahi oleh sang istri Nemah.

- Advertisement -

“Keterangan sementara yang kami peroleh dari pelaku, dia (pelaku) kesal sering di marahi korban (Nemah). Adapun sebelum kejadian korban memang sedang ada konflik dengan suaminya,” ungkap Kapolres. Rabu, (9/2/2022).

Komarudin mengatakan cekcok itu terjadi di dalam kamar, pelaku langsung mengambil senjata tajam berupa pisau yang berada di atas lemari. Pelaku Nain langsung menghujamkan pisau tersebut ke tubuh korban.

“Saat terjadi keributan di kamar, korban berupaya mengambil pisau yang di gunakan pelaku. Dan setelah berhasil diambil oleh korban, pelaku pun langsung mengambil sebilah golok di atas lemari untuk kembali melakukan pembacokan,” katanya.

Kapolres Komarudin menambahkan dari kasus tersebut, tidak adanya faktor dugaan bunuh diri. Menurutnya, ini merupakan kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Kalau dilihat dari luka hingga perlakuan pelaku terhadap korban, itu bukan sengaja. Itu dimungkinkan adanya perlawanan dari korban. Penganiayaan itu,” jelasnya.

Saat ini, pelaku yang tengah kritis, karena adanya beberapa luka tusukan pelaku tengah mendapat perawatan intensif di RSUD Kabupaten Tangerang. Sementara korban tewas sebab terdapat luka tusukan di badan bagian dada dan lengan.

“Terduga pelaku ada beberapa luka di bagian leher, bagian belakang kepala dan juga jari-jari. Kami juga menemukan dua senjata di lokasi itu, sebilah golok dan satu buah pisau. Kalau dari data yang kami dapatkan, pelaku merupakan seorang pedagang swasta,” katanya.

Kapolres menerangkan atas peristiwa tersebut, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 terkait Penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

- Advertisement -
Exit mobile version