Beranda News

Eksekusi Lahan di Pinang Berujung Bentrok, Juri Sita PN Tangerang serahkan Berita Acara Eksekusi ke Pemenang

Eksekusi Lahan di Pinang Berujung Bentrok, Juri Sita PN Tangerang serahkan Berita Acara Eksekusi ke Pemenang
Juri Sita PN Tangerang serahkan Berita Acara Eksekusi ke Pihak Pemenang Perkara Lahan di Kunciran Jaya dan Cipete Kota Tangerang. Senin (10/8). Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Pasca Eksekusi lahan berlokasi di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang yang berujung bentrok. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang serahkan berita acara eksekusi kepada pemenang sengketa.

Seperti diketahui, Saat akan dilakukan eksekusi Lahan seluas 450.000 M2 (empat ratus limapuluh ribu meter persegi) tersebut melibatkan dua kubu organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berakibat bentrokan terjadi.

Bentrokan tersebut terjadi di depan Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Pada Jum’at 7 Agustus 2020 jam 10.30 WIB, hingga membuat warga sekitar resah.

Bentrokan dipicu karna adanya ketidakpuasan antara pemohon (penggugat dan tergugat) yang tidak terima dengan hasil keputusan pengadilan.

Hari ini, 10 Agustus 2020, Juri sita pengadilan negeri Tangerang menyerahkan berita acara eksekusi kepada pemohon Iskandar Dharmawan selaku pihak yang memenangkan perkara.

Berita acara eksekusi lahan tersebut secara langsung diserahkan oleh petugas juri sita pengadilan negeri Tangerang kepada kuasa hukum pemohon.

Baca Juga:  Muspika Kecamatan Pakuhaji Sambangi Warga Yang Tak Pernah Dapat Bantuan Dari Pemerintah

Dalam keterangannya, petugas juri sita pengadilan negeri Tangerang menyampaikan bahwa, pemohon saat ini secara mutlak dan sah sebagai pemilik lahan dan memiliki hak untuk mengelola lahan seluas 450.000 M2 atau 45 Hektare itu.

Kuasa hukum pemohon, Affandi Masyah mengatakan, penyerahan berita acara eksekusi tersebut menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik klien nya.

“Kamilah (pemohon) pemilik tanah di kunciran Jaya dan Cipete Kecamatan Pinang Kota Tangerang,”kata Affandi. Senin, (10/8/2020) kepada wartawan.

“Putusan ini sudah inkrah dan lahan yang dimaksud adalah kepunyaan Dharmawan,”tegasnya.

Selanjutnya, tutur Affandi, pihaknya mempersilahkan pihak lain yang tidak puas atas putusan pengadilan negeri Tangerang untuk menempuh upaya hukum. Ia juga meminta agar permasalahan ini diselesaikan lewat meja hijau pengadilan bukan dengan cara anarkis.

“Jangan melibatkan massa dalam jumlah yang besar saat eksekusi, agar bentrok massa tidak terjadi lagi, sampaikan lewat pengadilan,”tandasnya.

Baca Juga:  FKPT Provinsi Banten Gelar Training Of Trainer, Menjadi Guru Moderasi Beragama dalam Pencegahan Teroris