KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Seorang pria di Ciledug, Kota Tangerang, diringkus polisi usai melakukan tindakan asusila yakni pelecehan payudara yang menyasar pada seorang pelajar.
Kejadian itu pun viral di Media Sosial (Medsos). Terjadi di Jalan Inpres, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, pada Rabu 25 Oktober 2023, sekira jam 15.00 WIB.
Tersangka berinisial MIR (28), merupakan warga Parung Serab, Kecamatan Ciledug. Dia ditangkap pada Minggu (29/10/2023) semalam setelah polisi melakukan penyelidikan dengan cek TKP dan mencari CCTV di sekitar TKP.
“Tersangka sudah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, ” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya Senin, (30/10/2023) pagi
Motifnya berdasarkan pengakuan sementara tersangka kepada polisi karena Iseng, Namun, Ia mengaku sudah 4 kali beraksi. Sementara itu pelaku MIR ini diketahui telah memiliki seorang istri.
“Menurut pengakuannya hanya Iseng. Kita akan periksa kejiwaan dari pelaku tersebut,” ujar Zain.
Kini, lanjut Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI no.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan perbuatan cabul.
“Tersangka kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.