TANGERANG, Pelita Banten.com — Polisi ringkus kawanan begal yang beraksi jalan Parameter Utara Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta).
Edannya, pelaku berinisial AS Alias BW bocah berusia 14 tahun berperan sebagai otak dari aksi begal tersebut, Ia juga yang mengajak para tersangka lain yang berhasil ditangkap berinisial A S Alias B (19), R Alias B (20) dan D Alias C (20) untuk melakukan pencurian dengan kekerasan itu.
Peristiwa yang menimpa korban Muhammad Yusup (37) terjadi pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2020 lalu, sekira jam 02.15 WIB (Dini Hari), korban yang baru pulang bekerja dihadang enam orang pelaku yang menodongkan senjata tajam merampas sepeda motornya.
Tim Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soetta yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, dan tidak butuh waktu lama polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku, sedangkan dua orang pelaku lain masih dalam pengejaran (DPO).
“Otak pelaku ini berusia 14 tahun, atas ajakan AS mereka berenam dengan menggunakan 3 Motor sepakat untuk melakukan aksi begal, di Jalan Parimeter Utara,”Jelas Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra pada awak media dalam Jumpa Pers. Senin, (27/7/2020).
Berbekal senjata tajam tajam jenis pedang dan celurit yang sudah disiapkan kawanan begal sadis ini, kemudian mereka menghadang korban untuk digasak sepeda motornya.
“Korban diancam oleh pelaku dengan clurit di leher, jika tidak menyerahkan motornya akan dibunuh,”katanya.
Pelaku AS (14) Tahun ini, terang Kapolres selain berperan sebagai otak dan pengancam korban dengan clurit, Dia juga berperan sebagai penjual barang hasil rampasan tersebut senilai 1juta rupiah yang kemudian membagi rata sebesar 200 ribu rupiah kepada para tersangka.
“Pelaku R Alias J dan A Alias B saat ini masih buron mereka mendapat bagian sebesar Dua ratus ribu rupiah,”terangnya.
Kini 4 (empat) pelaku diamankan di Mapolresta Bandara Soetta, pasal yang disangkakan adalah pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHPidana dan pasal 363 ayat (1) ke-4 Karna pencurian yang dilakukan oleh lebih dari 2 orang (bersekutu)
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun Penjara,” tutup Kapolres.