Beranda News

Dukung Pembangunan PIK, Kades Tegal Kunir Lor Kecamatan Mauk: Demi Perubahan secara Nyata

Dukung Pembangunan PIK, Kades Tegal Kunir Lor Kecamatan Mauk: Demi Perubahan secara Nyata
Ketua APDESI Kecamatan Mauk Mahpudin Ham Kipang, Foto. (Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com-ukungan terhadap rencana pemerintah bersama pengembang Pantai Indak Kapuk (PIK) menjadikan wilayah pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang sebagai kota baru terus mengalir.

Kali ini dukungan tersebut datang dari Mahpudin Ham Kipang, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

“Secara pribadi dan sebagai Ketua APDESI Kecamatan Mauk, saya menyambut baik dan mendukung, keinginan pemerintah dengan melibatkan swasta untuk menata wilayah Pantura Kabupaten Tangerang, khususnya Kecamatan Mauk menjadi kota baru,” ucapnya, Rabu (22/5/2024)

Menjadikan wilayah Pantura sebagai kota baru, menurut Mahpudin Ham Kipang, akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat yang semakin membaik dengan terciptanya lapangan pekerjaan.

Pria yang juga menjabat Kepala Desa Tegal Kunir Lor dua periode ini, mencontohkan beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang yang berhasil sebagai kawasan perkotaan modern seperti, Bumi Serpong Damai (BSD), Gading Serpong dan lainnya yang dampaknya secara langsung dapat dirasakan oleh masyarakat setempat dengan melonjaknya harga tanah.

Selain itu, sebagai Ketua APDESI Kecamatan Mauk, ia juga mengimbau para Kades yang wilayahnya terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan kota baru tersebut, agar proaktif memberikan pengertian dan pencerahan kepada masyarakat.

Kehadiran pengembangan terbukti dapat mengubah wilayah seperti Kawasan BSD, Gading Serpong dan lainnya. Selain disulap menjadi kawasan modern, harga tanah di sekitarnya menjadi mahal.  Nantinya bisa menyesuaikan dengan kearifan lokal di mana warga sekitar dapat berkonstribusi serta merasakan kehadiran kota modern tersebut.

Mahpudin Ham Kipang berharap, masyarakat tidak terprovokasi oleh oknum yang menarasikan masyarakat terusir akibat adanya pengembang PIK di Kecamatan Mauk.

“Pasalnya, sebagian besar wilayah yang terkena pembebasan adalah lahan persawahan dan empang, bukan permukiman. Pemilik lahan pun banyak yang tanah sawahnya dan empangnya sudah di mana-mana untuk berinvestasi sejak berpuluh-puluh tahun lalu,” ungkapnya.