Beranda News

Dukcapil Terbitkan 16 Akta Kematian Jamaah Haji Secara Cepat dan Mudah

Dukcapil Terbitkan 16 Akta Kematian Jamaah Haji Secara Cepat dan Mudah
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri serahkan penerbitan akta kematian Jamaah Haji.(Dok Ist)

JAKARTA, Pelitabanten.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri gerak cepat memproses penerbitan akta kematian Jamaah Haji Indonesia yang meninggal pada saat sedang melaksanakan ibadah Haji di Arab Saudi.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Prof Zudan menyampaikan bahwa informasi kematian dan surat keterangan kematian Jemaah Haji Indonesia diperoleh dengan berkoordinasi dengan Daker Mekkah dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah Arab Saudi. Surat keterangan kematian tersebut merupakan persyaratan dalam penerbitan akta kematian.

Sampai dengan tanggal 12 Juli 2022, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerima surat keterangan kematian 16 (enam belas) orang Jemaah Haji dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah. Dari 16 orang jamaah Haji yang meninggal tersebut, sampai dengan tanggal 14 Juli 2022 sudah semuanya diterbitkan akta kematiannya dan telah diserahkan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili kepada keluarganya.

Baca Juga:  Jelang Akhir Masa Jabatan, Arief Rotasi dan Mutasi ASN Sekaligus Angkat Doddi Effendy Sebagai Dirut Perumda Tirta Benteng

Adapun 16 akta kematian yang telah diterbitkan tersebut yaitu penduduk Jakarta Selatan 1 orang, Jakarta Utara 1 orang, Jakarta Timur 1 orang, Pasaman 1 orang, Aceh Timur 1 orang, Sragen 1 orang, Kebumen 1 orang, Pati 1 orang, Lamongan 1 orang, Tulungagung 1 orang, Probolinggo 1 orang, Nganjuk 1 orang, Cianjur 1 orang, Majalengka 1 orang, Hulu Sungai Utara 1 orang dan Indragiri Hulu 1 orang.

Penerbitkan akta kematian Jemaah Haji tersebut dilaksanakan secara terintegrasi, yaitu selain diterbitkan akta kematian juga diterbitkan dan diserahkan Kartu Keluarga (KK) baru dan KTP-el baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan, dengan mengubah statusnya menjadi cerai mati. Hal ini dilakukan karena pada saat ini, semua layanan Dukcapil sudah dilaksanakan secara terintegrasi.

Selanjutnya Prof. Zudan, menjelaskan bahwa penerbitan dokumen kependudukan tersebut dilakukan secara cepat, mudah dan gratis. Keluarga tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil sesuai dengan alamat domisili masing-masing. “Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil segera berkoordinasi untuk memproses dokumen kependudukannya, tanpa menunggu permohonan dari keluarganya,”.

Baca Juga:  Polusi Udara, IMI Gelar Uji Emisi di Meet Up Parade Merah Putih Otomotif Festival 2023

Kemudahan penerbitan akta kematian jamaah haji terwujud dari koordinasi yang intensif antara Kemendagri, Kemlu, dan Kemenag yang diwakili Prof Zudan Dirjen Dukcapil Kemdagri, Eko Hartono Konjen RI Jeddah, Prof Nizar Ali Sekjen Kemenag dan Prof Hilman Latif Dirjen PHU Kemenag.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyambut baik dan mendukung penuh kolaborasi ini yang memudahkan pelayanan publik sampai ke masyarakatnya dengan cepat. Masyarakat pasti senang dengan pelayanan publik dari Dukcapil yang cepat dan proaktif seperti ini pungkas Mendagri