- Advertisement -
- Advertisement -
Beranda News

Dua Kawanan Perampok Sadis Berhasil Dibekuk Polsek Cipondoh

TANGERANG, Pelitabanten.com – Tamat sudah petualangan dua pria inisial IS (43) dan RM (27) ketika Polisi berhasil meringkusnya,  IS dan RM diduga sindikat perampok kendaraan roda empat (mobil) dan dalam aksinya kedua pria tersebut tak segan segan melukai korbanya, pasalnya kawananan perampok tersebut dalam memuluskan aksinya menggunakan senjata api.  Rabu (09/05/18).

” Berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penyalahgunaan senjata Api pada Sabtu (05/05/18) dengan TKP, diatas Jembatan pintu masuk Tol Alam Sutra, Kelurahan Kunciran Jaya,  Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dengan tersangka inisial IS (43) Bayumas,Jateng. dan RM (27) asal Lampung, ” Terang Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno. SH, dalam konferensi pers keberhasilan pihaknya mengungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan dan Penyalahgunaan Senjata api.

Dua Kawanan Perampok Sadis Berhasil Dibekuk Polsek Cipondoh

Masih kata Kapolsek Cipondoh  kembali menambahkan, selain berhasil mengamankan para Pelaku, pihaknya berhasil megamankan barang bukti (BB). “Selain berhasil mengamankan dua Pelaku, berhasil mengamankan BB dari tangan para Pelaku berupa, 1 (satu) Unit mobil merk Mitsubishi jenis L300‚ No. Pol B -9617 -ET, warna Coklal tahun 2006. berikut STNK dan Buku KIR,  1 (Satu) Pucuk Soft Gun Revolver M 36 RCF cal-4,5 MM No. Seri 5M27783 dan 354 (tiga ratus lima puluh empat) butir mimis dan 16 (enam belas ) butir Gotri, ” Imbuhnya.

Lanjutnya, kejadian berawal ketika para Pelaku menyewa mobil Korbanya yang merupakan jasa rental kendaraan. ” Kejadian berawal ketika Korban bekerja sebagai jasa angkutan yang membawa mobil Pick up, didatangi pelaku dan memesan mobil kepada korban, yang minta di jemput di Gedung Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan.

Selanjutnya kedua pelaku di jemput oleh Korban menuju ke Ciledug yakni Green Lake City,  Kota Tangerang, dan setibanya di Green Lake city salah satu Pelaku, meminta untuk membawa mobil korban dengan alasan lebih mengetahui jalan. Namun setelah sampai di daerah Alam sutra, salah satu pelaku manodongkan senjata kearah kepala korban, kemudian terjadi perkelahian yang mengakibatkan Iuka pada kaki sebelah kanan dan kiri.

Selanjutnya korban dan salah satu pelaku terjatuh dari mobil, dan mobil berhasil di bawa oleh teman pelaku dan pelaku yang terjatuh dapat di amankan. Kemudian Polsek Cipondoh mengembangkan perkara ini dan dapat di amankan pelaku IS berikut senjata api dan mobil hasiL kejahatanya, ” ujarnya

” Para Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman Penjara 12 Tahun dan Pasal 1 Ayal (1) Undang-Undang amral Nomer 12 Tahun 1951, ” ungkap Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno SH.M.H.

Exit mobile version