Beranda News

Dua Agen Miras Digelandang ke Meja Hijau

Dua Agen Miras Digelandang ke Meja Hijau

KOTA TANGERANG PelitaBanten.com – Dua pemilik agen minuman keras (Miras) digelandang Tim Kalong Wewe Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Bidgakumda Satpol PP) Kota Tangerang ke meja hijau Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis pagi 20 September 2018.

Kedua agen Miras yang tertangkap tangan Tim Kalong Wewe Gakumda Satpol PP Kota Tangerang itu masing-masing Haryanto Atmojo (Ary) di Jl Imam Bonjol Kelurahan Sukajadi Kecamatan Karawaci dan Fery Hioe (Ucok) di Jl Perumahan Bandara Mas, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Di agen Miras milik Ary, sebanyak 44 botol Miras berbagai jenis dan merk berhasil disita Tim Kalong Wewe Bidang Gakumda Satpol PP. Sementara agen Miras milik Fery 55 kaleng Miras diamankan sebagai barang bukti.

Di hadapan hakim Sherliwati SH dan jaksa Gojali SH, Ary mengaku telah empat tahun menjadi penjual Miras. Menurut Ary, mereka yang belanja Miras di kiosnya sangat mudah. Sementara Ferry Hioe mengaku menjadi penjual Miras sudah berlangsung selama lebih dari setahun.

Baca Juga:  257 PNS Kota Tangerang Dilantik, Arief: Harus Emban Amanah

Oleh hakim, kedua agen Miras itu dinyatakan bersalah melanggar Perda Kota Tangerang nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Haryanto Atmojo pemilik 44 botol Miras diganjar hukuman denda Rp300 ribu subsider tujuh hari kurungan. Sementara Ferry Hioe dihukum denda Rp500 ribu subsider 14 hari kurungan.

Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM kepada PelitaBanten.com menjelaskan, Tim Kalong Wewe Gakumda melakukan penegakan Perda 7/2005 atas perintah Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana serta sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai penegak produk hukum daerah.

“Dalam pelaksanaan operasi penegakan produk hukum daerah, Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang menyertakan penyidik pegawai negeri sipil yang didukung Unit Patroli Satuan Sabhara, Sat Intelkam dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota,” jelas Kaonang SSos MM.

Ditegaskan Koanang, penjual Miras di Jl Imam Bonjol Karawaci dan di Selapajang Jaya ini selama ini tak terendus aktivitasnya karena mereka pandai menyembunyikan barang haram itu. Namun kali ini berkat kesigapan dan kejelian Tim Kalong Wewe Gakumda Satpol PP dalam mendeteksi penjualan Miras, kedua penjual itu tak bisa mengelak dan tak berkutik ketika digrebek.***

Baca Juga:  41 Pelajar Bolos Sekolah Main Game Online Terjaring Satpol PP

• Ateng Sanusih | Ida Rosidah San