Beranda News

DPRD Kota Tangerang Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Raperda Inisiatif

DPRD Kota Tangerang Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Raperda Inisiatif
Ketua Badan Pembentukan Perda (BPP), Drs. Solihin, M.Si bersalaman dengan Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang, Hapipi, S.Sos. dan Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Pontjo Proyogo, SP, setelah membacakan pandangan umum terkait raperda inisiatif Kota Tangerang

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Rabu (30/5/2018). Terkait raperda inisiatif Kota Tangerang, yang dilayangkan oleh Badan Pembentukan Perda (BPP).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Pontjo Proyogo, SP dan Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang, Hapipi, S.Sos.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim. Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang pada hari ini 30 Mei 2018, dengan resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Pontjo Prayogo, SP.

Ketua Badan Pembentukan Perda (BPP), Drs. Solihin, M.Si menyampaikan tiga point raperda inisiatif, diantaranya, pertama Raperda Penanaman Modal dan Investasi Daerah Kota Tangerang. Kedua, Raperda Tentang Kesejahteraan lanjut Usia. Ketiga, Raperda Tentang Pengelolaan Toko Modern dan Penataan Pasar Tradisional.

“Bahwa penanaman modal dan investasi merupakan faktor tertentu keberhasilan pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengkaji dan mengevaluasi nilai strategis dari manfaat dari penanaman modal dan investasi dengan memperhatikan potensi yang ada di daerah,” ujar Drs. Solihin, M.Si

Selanjutnya, mengenai raperda tentang kesejahteraan lanjut usia, Drs. Solihin, M.Si menilai peran lanjut usia perlu ditingkatkan dan didayagunakan. Lansia sebagai warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama dengan warga negara lainnya dalam segala bentuk kehidupan.

“Mereka telah mendamabaktikan hidup dan kehidupannya dalam proses pembangunan di tanah air. Oleh karena itu, kita harus menempatkan posisi lansia dengan warga yang lainnya. Dalam rangka meningkatkan martabat manusia. Agar lansia dapat tumbuh dan berkembang secara mandiri,” ucapnya

Point ketiga dari raperda inisiatif tersebut berawal dalam pandangannya terkait minimarket atau toko modern dan pasar tradisional yang saat ini sulit untuk dibatasi di Kota tangerang. Menurutnya, minimarket dalam peraturan perundang-undangan termasuk dalam pengerjaan toko modern. Setiap toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, jarak antara toko modern dan pasar tradisional. Fenomena perkembangan sektor perdagangan yang begitu pesat merupakan konsekuensi logis dari adanya libelarisasi perdagangan yang kini telah terjadi di Indonesia.

“Tumbuhnya minimarket dan mengarah kepada hypermarket, berdampak yang begitu nyata bagi masyarakat, baik dari sisi sosial dan ekonomi. Yang bila tidak diantisipasi akan membawa dampak negatif dan membahayakan bagi eksistensi pelaku ekonomi permodalan kecil. Maka perlu ditata agar pedagang kecil dan menengah atau pasar tradisional dapat tumbuh berkembang dengan pedagang toko modern.” jelasnya