LEBAK, Pelitabanten.com– Anggota DPRD Kabupaten Lebak menerima aduan masyarakat terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak. Aduan tersebut kini mulai masuk dalam tahap pembahasan di tingkat legislatif guna memastikan proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, pada Rabu (18/02/2026).
DPRD Lebak mengundang Camat, Pj Kepala Desa dan BPD untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat. Mereka pihak yang diundang mendatangi kantor DPRD Lebak untuk menyampaikan permasalahan dan meminta kejelasan atas mekanisme PAW Desa. Mereka berharap DPRD dapat memfasilitasi komunikasi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah agar proses administrasi berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Dr. Ujang Giri, M.AP alias Kang Ugi anggota DPRD Lebak Fraksi Nasdem menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan secara resmi dan akan menindaklanjuti melalui rapat kerja bersama dinas terkait. “Kami menerima aspirasi masyarakat sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Proses PAW desa harus sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengedepankan prinsip transparansi,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam hal administrasi pemerintahan desa.
“Oleh karena itu, pembahasan PAW desa akan dilakukan secara komprehensif dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan yang utuh di bulan Mei 2026. Kami mendukung agar PAW Kepala Desa dapat digelar di tahun ini,” ujarnya.
Sementara itu, Opay, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pagelaran Kecamatan Malingping berharap agar polemik ini tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan perpecahan di tingkat desa yang ada di Kabupaten Lebak.
“Untuk 7 desa lain saya mendukung, namun untuk Desa Pagelaran belum siap, dikarenakan anggarannya tidak ada dan belum memenuhi unsur waktu. Perlu diketahui bahwa baru 3 bulan Pj Desa Menjabat,” ucapnya.
DPRD Kabupaten Lebak memastikan akan mengawal proses ini hingga tuntas. Jika ditemukan adanya kekeliruan prosedur, DPRD akan merekomendasikan perbaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pembahasan PAW desa di Lebak pun dipastikan akan menjadi agenda prioritas dalam waktu dekat, Melalui DPMD Kabupaten Lebak akan membahas PAW Desa di bulan April atau Mei 2026 sebagai bagian dari komitmen menjaga tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan berintegritas.
Sebagai informasi ada delapan Desa yang dipimpin oleh Pj (Penjabat) Kepala Desa diantara Desa Pamubulan Kecamatan Bayah, Desa Darmasari Kecamatan Bayah, Desa Ciruji Kecamatan Banjarsari, Desa Anggalan Kecamatan Cikulur, Desa Margajaya Kecamatan Cimarga, Desa Parungsari Kecamatan Sajira, Desa Pagelaran Kecamatan Malingping, dan Desa Sukatani Kecamatan Wanasalam. (MIR)
