KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Tangerang mengadakan Focus Group Discussion dengan tema “Persyaratan Dasar Berusaha Pada Pelaksanaan Perizinan System Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) Antara Peluang Dan Tantangan”, di Ballroom Atria Hotel Gading Serpong.
Kegiatan tersebut merupakan inisiasi dalam upaya mencari solusi terhadap kenyataan di lapangan terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dianggap menghambat Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Dalam laporan Pembukaan FGD, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Drs. H. Soma Atmaja, MSi, mengatakan Tema FGD ini dirumuskan, berdasarkan banyaknya tantangan dan kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan perizinan berkaitan dengan persyaratan dasar berusaha.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu mengangkat tema dalam Focus Group Discussion ini sebagai sarana menyumbangkan ide, opini dan mendapatkan saran serta masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan tentang persyaratan dasar berusaha di Kabupaten Tangerang.” katanya, Jumat (8/7/2022).
Adapun tujuan dari kegiatan FGD Persyaratan Dasar Berusaha Pada Pelaksanaan Perizinan System Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) Antara Peluang Dan Tantangan ini adalah sebagai berikut :
1. Mendapatkan saran dan masukan terkait pelayanan perizinan tentang persyaratan dasar berusaha di Kabupaten Tangerang.
2. Mendapatkan saran dan masukan terkait arah kebijakan pelayanan perizinan tentang persyaratan dasar berusaha di Kabupaten Tangerang.
3. Mendapatkan saran dan masukan dari peserta FGD untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan tentang persyaratan dasar berusaha di Kabupaten Tangerang.
4. Mengevaluasi bahan regulasi terkait pelayanan pelayanan perizinan tentang persyaratan dasar berusaha di Kabupaten Tangerang.
Pada kesempatan pembukaan kegiatan tersebut juga Bupati Tangerang menyampaikan beberapa permasalahan mendasar terkait permasalahan perizinan berusaha berbasis risiko dimulai dari kebijakan Pemerintah Pusat berupa regulasi yang selalu di dukung oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“dalam hal Program Perumahan Nasional (PERUMNAS), Pembangunan Kota Satelit sampai dengan kebijakan terkini yaitu OSS RBA sebagai satu-satunya portal perizinan di Indonesia.”ujarnya
Pelaksanaan FGD tersebut dihadiri oleh OPD Teknis di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang, Para Camat di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui jaringan zoom meeting, dan undangan lainnya diantaranya perwakilan DPMPTSP Kota Tangerang, perwakilan DPMPTSP Kota Tangerang Selatan, Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang serta Sejumlah Asosiasi Pelaku Usaha, di bidang Property, Jasa, Konstruksi, Kawasan Industri, di wilayah Kabupaten Tangerang.
Turut hadir sebagai narasumber yaitu :
1. Bapak DR. Prabawa Eka Soesanta, S.Sos, M.Si selaku Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kementerian Dalam Negeri RI.
2. Bapak DR. Eko Budi Kurniawan, ST, M.Sc selaku Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.
3. Bapak Ir. Ary Sudijanto, MSE selaku Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
4. Ibu Luciana Angelin Narua, ST., MT selaku Kasubdit Bangunan Gedung dan Rumah Negara pada Direktorat Bina Penataan Bangunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI.
5. Bapak Rahardjo Siswohartono, S.Hut., M.A selaku Kasubdit Pelayanan Operasional Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM RI.
Diakhir acara kegiatan tersebut, para narasumber berkomitmen mendorong percepatan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Tangerang melalui pedoman tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal sebagai bentuk pelaksanaan peran perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Selain dari itu juga melakukan pengendalian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Tangerang dengan cara selau membuka peluang pendampingan dan koordinasi terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal.