- Advertisement -
Beranda News

DLHK Kabupaten Tangerang Minta Perusahaan Patuhi Pengelolaan Limbahnya Sesuai Peraturan Pemerintah

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.
- Advertisement -

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang terus berupaya untuk memastikan pihak perusahaan melaksanakan seluruh kewajiban di dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan sesuai dengan regulasi yang ada.

Salah satunya dengan menaati Peraturan No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa Sistem Manajemen Lingkungan dilakukan melalui tahapan Perencanaan, Pelaksanaan, Pemeriksaan dan Tindakan.

Pihaknya pun juga menerbitkan persetujuan teknis dan surat kelayakan bidang Pengendalian lingkungan sesuai dengan Permen LHK No. 5 Tahun 2021 serta Permen LHK No. 6 Tahun 2021 khusus untuk Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

- Advertisement -

Nantinya, sanksi juga akan diterapkan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan lingkungan dalam rangka pengendalian dengan mengacu pada Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sejauh ini berdasarkan data hasil dan diketahui sebanyak 21 perusahaan masih belum menerapkan regulasi tersebut.

“Kami akan melakukan tindakan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen lingkungan yang sesuai dan efektif untuk meningkatkan kinerja pengendalian pencemaran lingkungan, pelaporan seluruh kewajiban pengendalian pencemaran lingkungan,” ujar Kepala DLHK Achmad Taufik, Senin (18/10/2021).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya pun berupaya mendorong sektor pengelolaan dan pemanfaatan sampah dengan sebaik mungkin, sesuai dengan Peraturan Daerah No 6 tahun 2012 mengenai Pengolahan Sampah bahwa dilakukan dari hulu melalui TPST3R, dan konversi manggot.

Sementara itu, sisa sampah yang tidak bisa dimanfaatkan kembali, akan dibuang ke TPA dan residu yang dibuang ke TPA akan dikelola kembali.

“Saat ini, DLHK sedang melakukan beautycontest untuk pemilihan yang ramah lingkungan di dalam melakukan Pengelolaan Sampah di TPA.”jelasnya

- Advertisement -
Exit mobile version