KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Ganja, Sabu dan Ekstasi, hasil pengungkapan selama bulan Juni hingga Juli 2021.
Barang haram tersebut didapatkan dai 7 orang tersangka yakni HS (31), SU (36), BD (36), CR (46), WY (36), MD (44) dan AS (37).
Dengan rincian, Narkotika jenis ganja sebanyak 64.165 gram atau 64 kilogram lebih, Ekstasi 2.342 butir berbentuk kapsul dan Sabu seberat 916,43 Gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat blander.
Kapolres Kombes Pol. Deonijiu De Fatima menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika berbagai jenis itu didapati Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota selama dalam kurun waktu 2 bulan.
“Seluruh Barang bukti ini sudah dilakukan penyidikan dan sudah waktunya untuk dimusnahkan,” ujarnya. Rabu, (28/7/2021) dalam konferensi pers bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, BNN dan MUI Kota Tangerang.
Tidak hanya Narkotika, Kapolres menambahkan Pihaknya juga berhasil mengungkap pecandu dan pengedar narkoba yang menimbun Alat Kesehatan (Alkes) yang dibutuhkan masyarakat saat kondisi Pandemi Covid-19.
“Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak tujuh orang,” katanya.
Deonijiu mengklaim dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 71.507 jiwa dari peredaran Narkotika. Dan atas perbuatanya para pelaku dijerat 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Adn)