- Advertisement -
Beranda News

Dituding Rekayasa Penangkapan Hingga Minta Uang, Polsek Jatiuwung Tegas Membantah

AKP Nurjaya, Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung. Foto Pelitabanten.com (ist)
- Advertisement -

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com membantah keras tudingan keterlibatan pihaknya dalam kasus jenis yang dilakukan seorang warga berinisial Y (27) yang ditangkap oleh Polres Kota Tangerang.

Sebelumnya diketahui, tim kuasa hukum Y yang berasal dari LBH Keadilan menganggap jika kliennya tersebut merupakan korban dari penangkapan yang di rekayasa.

Bahkan Polisi Polsek Jatiuwung disebut telah melakukan penjebakan terhadap Y. yakni dengan sengaja melakukan transaksi narkoba di salah satu apartemen yang ada di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

- Advertisement -

Sanggahan ini disampaikan Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung Ajun Komisaris Polisi Nurjaya.

“Tidak benar itu ada anggota kami terlibat dianggap melakukan penjebakan,” tegas Nurjaya kepada wartawan, Kamis (20/10/2022) malam.

Menurut , pelaku Y ditangkap lantaran kedapatan menyalahgunakan jenis sabu, penangkapan itu dilakukan oleh pihak Polresta Tangerang.

Nurjaya tidak mengelak jika sebelumnya pihaknya pernah mengamankan pelaku Y. Upaya tersebut dilakukan atas informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan Y yang dinilai mencurigakan.

“Benar kami pernah mengamankan, tapi memang karena dia tidak terbukti dan saat di tes urine negatif ya kami lepaskan,” ungkap Dia.

Dirinya menegaskan terhadap yang bersangkutan tidak ada satu pun polisi yang meminta uang seperti apa yang diberitakan.

“Tidak benar itu. Kami melepaskan tanpa ada meminta apapun, dan jika memang dia (Y) kini di proses oleh petugas di Polresta saya yakin petugas memang sudah mengantongi – bukti,” tandasnya.

Sebagai informasi, berita beredar sebelumnya bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menerima terkait adanya dugaan rekayasa penangkapan kasus narkotika oleh di Tangerang terhadap kliennya Y (27).

Y disebut-sebut telah dijebak oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang di sebuah Apartemen kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kuasa Hukum Keluarga Yoseph dari LBH Keadilan, Yeliza Umami mengatakan kepada awak media, bahwa kliennya tersebut telah dijebak sebanyak dua kali.

Pertama dilakukan oleh oknum Polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung, wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Dan yang kedua, dilakukan oleh oknum dari Polresta Tangerang.

Atas tudingan itu secara tegas Polisi Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota membantah keras pernyataan tersebut.

- Advertisement -
Exit mobile version