BANDARA SOEKARNO-HATTA, Pelitabanten.com — Seorang Direktur pada sebuah perusahaan berinisial SAS dan mantan anggota Polri yang disersi atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) berinsial ZI ditangkap anggota Kepolisian Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Pasalnya, kedua tersangka itu kedapatan memiliki Senjata Api (Senpi) berikut amunisinya dengan tidak dapat menunjukan surat kepemilikan senpi tersebut saat diminta anggota kepolisian dan petugas Bandara Soetta.
Karna seperti diketahui dalam pasal 1 ayat (1) undang undang darurat RI nomer 12 tahun 1951, Yang menyebut.
Barang siapa yang tanpa hak membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan mengangkut, mempergunakan senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak dapat diancam dengan hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.
“SAS diamankan pada Sabtu, 19 September lalu, saat akan melakukan perjalanan penerbangan dari Jakarta menuju Makasar,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, Selasa (27/10/2020).
Dalam konferensi Pers yang di gelar, Adi Juga menjelaskan, penangkapan dilakukan terhadap Direktur sebuah perusahaan ini karna membawa senpi jenis revolver berikut 4 butir amunisi, namun saat ditanya kelengkapan administrasi Ia tidak dapat menunjukan kelengkapannya (ilegal).
“Dari pengakuan tersangka SAS senjata tersebut didapat dari seorang kawannya sejak tahun 2015, dan dimiliki hanya untuk jaga diri,” ujarnya.
Sedangkan tersangka ZI yang merupakan mantan anggota Polri disersi ditangkap di daerah Padang, Sumatra Barat. Atas kerjasama dengan PT Pos Indonesia, karna mengirim amunisi sebanyak 50 butir beserta 1 pucuk Senpi jenis Air Gun yang akan dikirim ke Pekan Baru, Riau.
“Dari tersangka ZI team Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta berhasil menggagalkan pengiriman 50 butir amunisi dan senpi jenis revolver rakitan tehadap tersangka lain berinisial R (penerima) saat ini DPO (Daftar Pencarian Orang),” terang Adi.
Dari pengungkapan kasus, Polresta Bandara Soetta berhasil mengamankan satu senpi jenis revolver nomer senjata 74061 yang tidak teregistrasi sebagai senjata organik Polri, 4 butir amunisi kaliber 38 special, milik SAS.
Serta, satu senpi jenis Air Gun, satu senpi revolver rakitan tanpa nomer senjata dan 50 butir amunisi peluru tajam milik ZI yang akan di kirim ke tersangka R (DPO).
Hingga berita ini dirilis, Polresta Bandara Soekarno-Hatta masih menelusuri kasus tersebut untuk dapat mengungkap seluruh fakta hukum, serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum(JPU) mengenai pemusnahan barang bukti.