KABUPATEN TANGERANG, PelitaBanten.com – Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang harus mengoptimalkan kinerjanya agar bisa mencegah kerugian keuangan negara dan mensosialisasikan Tupoksi TP4D kepada berbagai elemen. TP4D Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang harus mempublish proyek mana saja yang sudah diawasi dan hasilnya bagaimana? Ini semua harus disampaikan kepada masyawarakat.
“Kita berharap pada TP4D bekerjasama secara komprehensif dengan pemerintah daerah dalam pengawalan dan pengamanan agar sinergis serta terkoordinasi. Terlebih dari melakukan konsultasi, monitoring dan harus melakukan evaluasi secara profesionalitas agar terwujud kesamaan guna menyikapi tindakan untuk tidak terjadinya tindak pidana korupsi di pemerintahaan serta membantu pemerintahan yang lebih baik, good governance,” jelas Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang, Anri Saputra Situmeang dalam siaran pers yang diterima PelitaBanten.com, Rabu malam 30 Mei 2018. Penyelenggaraan diskusi publik itu diketuai Fuad Hasan Nasution dengan moderator acara Bani Irwan Shaldan.
Diungkapkan Anri, salah satu tugas TP4D yakni mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/preventif serta persuasif baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
Anri Saputra Situmeang menegaskan hal itu dalam diskusi publik dan buka puasa bersama yang bertajuk “Apakah Optimal Kinerja TP4D Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang?” di kantor LBH Situmeang di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Selain Anri Saputra Situmeang, diskusi publik itu menghadirkan narasumber ahlinhukim tata negara DR Bachtiar SH MH dan Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Dayat.
Dijelaskan Anri, TP4D ini dibentuk atas dasar Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2015, Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional, Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP- 152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015 tentang Pembentukan TP4D oleh Kejaksaan RI.
Sementara itu Dr Bachtiar SH MH menjelaskan, TP4D bersifat pasif karena ketika pemerintah menjalankan pembangunan meminta konsultasi hukum dan anggaran TP4D tidak tersendiri dari kejaksaan melainkan dari pemerintah yang melakukan konsultasi pembangunan/menjalankan proyek.
“TP4D mendapatkan anggaran dari pemerintah yang bernama honorium,” ungkapnya.***
• Ateng Sanusih | Ida Rosidah