TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com – Menjamin fungsi dari yayasan rehabilitasi pecandu narkotika, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten terus melakukan monitoring dan pengawasan secara ketat.
Hal itu ditegaskan, Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Banten Budi Darma Sumapradja, menurutnya, pengawasan yayasan Rehabilitasi di wilayah Banten cukup ketat.
Kata Dia, bagi lembaga yang mengoperasikan pemberian layanan rehabilitasi bagi pecandu narkotika harus mendapatkan izin dan pengawasan, agar tidak disalah gunakan dan tidak sesuai standar pelayanan.
“Bahwa panti rehabilitasi yang tidak memiliki izin wilayah kerja di luar Provinsi Banten tidak diperkenankan untuk melakukan pelayanan rehabilitatif,” ujarnya.
Jika tidak berizin, pemerintah provinsi tidak dapat menjamin layanan yang diberikan, kata Budi Darma,pengawasan dilakukan agar jangan sampai justru disalahgunakan sehingga orang yang hendak mengikuti rehabilitasi malah tidak mendapatkannya sesuai dengan harapan dan tujuan.
Maka lanjutnya, Dinas Sosial Provinsi Banten dengan serius terus memantau dan mengawasi keberadaan yayasan-yayasan Rehabilitasi.
“Karna pemprov Banten tidak mengetahui apakah lembaga tersebut layak untuk melakukan tindakan rehabilitatif. Siapa yg akan menjamin klien-klien di panti diperlakukan dengan baik. Karena tidak melibatkan Dinas Sosial Provinsi Banten pada tahapan sertifikasi,” ujarnya.
Dinas Sosial Provinsi Banten lebih memperhatikan masalah tertib administrasi wilayah kerja lembaga kesejahteraan sosial.
Sementara, Pendiri Yayasan Rehabilitasi Matahati Adiksi Indonesia Ir. Yusi Imam Mahendra menyampaikan secara rutin melakukan konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti , Dinas Sosial Kota Tangsel, Dinas Sosial Provinsi Banten, BNN Kota Tangsel dan BNN provinsi banten.
“Hal ini kita lakukan guna meningkatkan pelayanan yang dibutuhkan oleh para korban pecandu narkotika yang kita berikan pelayanan rehabilitatif,” ujarnya.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Fitron Nur Ikhsan mengharapkan peran dinas terkait soal pengawasan agar selalu terpantau dengan baik.
Jadi, pengawasan ini untuk menjamin tertib administrasi menyangkut pelayanan rehabilitasi. Khawatirnya jika tidak dilakukan secara ketat akan merugikan orang yang mendapatkan pelayanan rehat.
“Kami berharap Dinsos Provinsi Banten segera melakukan koordinasi, agar pemerintah mampu menjamin terlaksananya pelayanan rehab yang tertib administrasi. Keberadaan Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) tentunya harus memiliki jalur pengawasan terpadu,” harapnya.
Menurutnya, Fungsi rehabilitasi bukan saja pada aspek kesehatannya tapi juga aspek psikologi, Supaya saat bersama masyarakat diterima dengan baik. Stigma mantan pecandu narkoba memang tidak mudah diemban oleh mantan pecandu. Maka tanggung jawabnya buka saja kepada mantan pecandu. Tapi kepada semua pihak, baik pemerintah maupun lembaga yang memberikan pelayanan rehabilitasi.
“Ini masalah yang tidak biasa. Hulu hilirnya harus terawasi dengan baik. Sebaiknya kepolisian merujuk pada panti rehab yang berada di wilayah hukum yang sama,” tukasnya.