- Advertisement -
Beranda News

Dinkes Pemprov Banten Ajak Masyarakat Tidak Tolak Imunisasi Rubella

Dinkes Pemprov Banten Ajak Masyarakat Tidak Tolak Imunisasi Rubella
Vaksin Measles Rubella
- Advertisement -

SERANG, Pelitabanten.com – Campak dan Rubella adalah penyakit infeksi menular melaui saluran nafas yang disebabkan oleh virus. Anak dan orang dewasa yagn belum pernah mendapat imunisasi Campak dan Rubella atau yang belum pernah mengalami penyakit ini beresiko tinggi akan tertular.

Campak dapat menyebabkan komplikasi yang serius seperti diare, radang paru peunomia, radang otak (ensefalitis), kebutaan, gizi buruk dan bahkan kematian. Dan Rubella biasanya berupa penyakit ringan pada anak, akan tetapi bila menulari ibu hamil pada trimester pertama atau awal kehamilan, dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada bayi yang dilahirkan.

Tidak ada pengobatan untuk penyakit campak dan rubella, tetapi penyakit ini dapat dicegah. Imunisasi dengan vaksin MR adalah pencegahan terbaik untuk penyakit campak dan rubella. Satu vaksin untuk mencegah dua penyakit sekaligus.

- Advertisement -

Itu sebabnya, Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengajak masyarakat  tidak menolak imunisasi measles dan rubella (MR) guna mempersiapkan generasi bangsa yang sehat.

“Kami minta masyarakat mendukung program imunisasi MR itu dengan tidak menolaknya,” kata Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dr Rostina saat dihubungi di Lebak, Kamis (21/9/2017).

Kepala Bidang Pencegahan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Firman Rahmatullah menyatakan penolakan pelaksanaan imunisasi MR di tingkat sekolah relatif kecil. Penolakan tersebut dipengaruhi adanya isu yang menyatakan imunisasi haram.

Untuk itu, Pihaknya terus mengoptimalkan pendekatan dengan pemuka agama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kecamatan dan tokoh masyarakat setempat. Pendekatan ini dapat memberikan pencerahan pentingnya vaksin imunisasi MR bagi kesehatan.

Sebab, fatwa MUI Pusat bahwa vaksin imunisasi campak-rubella hukumnya mubah dan diperbolehkan sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Apabila, seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa.

“Kami berharap melalui pendekatan itu semua anak yang awalnya menolak bisa dilakukan vaksin imunisasi MR,” katanya.

- Advertisement -
Exit mobile version