Beranda News

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Lebak akan Merestorasi Dokumen Korban Bencana

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Lebak akan Merestorasi Dokumen Korban Bencana
Courtesy Humas Protokol Lebak

Lebak, Pelitabanten.com – Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Budi Sugianto akan menjamin penggantian atau merestorasi dokumen penting milik korban yang rusak dan hilang. Hal tersebut disampaikan dalam rapat evaluasi Penanggulangan Darurat Bencana yang digelar di Aula Multatuli Sekda Lebak pada Selasa, (14/1/2020), yang dipimpin langsung oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dengan dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lebak, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kepala OPD, Instansi terkait serta para relawan dari berbagai asosiasi.

“Dokumen-dokumen penting seperti Ijazah, STNK, SIM, Akta Lahir, dan yang sebagainya yang merupakan dokumen milik korban terdampak bencana banjir bandang dapat direstorasi di Badan Arsip Nasional melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lebak,” ujar Budi Sugianto.

Budi Sugianto yang baru menjabat Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakan yang menggantikan Kadis sebelumnya, H. Asep Komar Hidayat, meminta kepada Camat dan Kepala Desa di wilayah terdampak untuk mendata masyarakatnya yang kehilangan dokumen penting.

“Saya meminta kepada para Camat dan Kepala Desa untuk mendata masyarakatnya yang kehilangan dokumen penting, untuk kemudian dilaporkan kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Lebak yang akan kami tindaklanjuti ke Badan Arsip Nasional untuk diurus penggantiannya atau direstorasi,” pungkasnya.