KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengintruksikan, Mulai hari ini Jum’at, 26 Mei 2023 untuk membubarkan paguyuban-paguyuban yang ada di Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang ada di Kota Tangerang.
Pasalnya, banyaknya aduan dari sejumlah wali murid yang keberatan serta mempertanyakan dugaan terkait pungutan liar di sekolah-sekolah melalui paguyuban, baik itu berupa sumbangan maupun iuran yang dilakukan oleh sekelompok wali murid yang ada di lingkungan masing-masing kelas dengan mengatasnamakan sekolah.
“Mulai hari ini saya menegaskan untuk membubarkan seluruh paguyuban yang ada di sekolah-sekolah SD maupun SMP di Kota Tangerang,” tegas Jamaluddin ditemui wartawan, Jum’at (26/5/2023).
Dirinya berharap, untuk ke depan sekolah – sekolah negeri itu tidak melakukan pungutan-pungutan dalam bentuk apapun kepada wali murid/siswa. Alih-alih uang buku, jalan-jalan, sumbangan maupun iuran bulanan tidak transparan disampaikan bahkan penuh tanda tanya.
“Sekolah tidak boleh mengatasnamakan paguyuban untuk meminta pungutan, saya minta tidak ada lagi paguyuban itu mulai hari ini,” tandasnya.
Kendati demikian, jika ada orang tua atau wali murid ingin menyumbang bila terdapat kegiatan-kegiatan sekolah atau misalnya ada siswa atau guru yang sakit, pihaknya tetap persilahkan itu, namun semua harus dilakukan dengan ikhlas, tanpa ada paksaan dan nominal yang ditentukan serta tidak boleh ada bahasa diskriminasi.
“Dengan alasan apapun, jika berdalih untuk yang sakit dan lain sebagainya, yang mau menyumbang silahkan asal tidak memaksa,” katanya.
Terkait, surat edaran nomer 421.3/0452 Dinas Pendidikan Kota Tangerang telah dengan jelas melarang kegiatan outing class dilakukan di luar Kota Tangerang, Jamal menyebut sudah menyosialisasi hal tersebut ke seluruh sekolah-sekolah yang ada di Kota Tangerang.
“Sesuai dengan peraturan Menteri (Permendikbud,red) kegiatan outing class di persilahkan, namun khusus di Kota Tangerang melihat beberapa insiden kecelakaan yang terjadi, untuk sementara hingga batas waktu yang ditentukan, perpisahan murid tidak diperbolehkan dilaksanakan keluar kota Tangerang,” tuturnya.
Sebagai informasi, berikut isi surat edaran Dinas Pendidikan (dindik) kota Tangerang yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.
1. Outing Class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya/wisata.
2. Outing Class bersifat tidak wajib dan tidak memberitakan siswa/orangtua siswa.
3. Pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapatkan persetujuan dari orangtua/wali murid.
4. untuk siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class.
5. Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
6. Pelaksanaan outing class dilakukan di wilayah kota Tangerang dan tidak benar dilakukan di luar daerah.