LEBAK, Pelitabanten.com– Salah satu oknum Lembaga berasal dari Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari, diduga melakukan tindakan tidak baik dan mempermainkan soal hutang piutang. Hal itu diungkapkan oleh Bung Yos saat diwawancarai oleh awak media. Pada Kamis (12/08/2021).
Bung Yos, yang juga korban usaha galon merasa dirugikan oleh janji-janji palsu yang disampaikan oleh Oknum Lembaga berinisial (N) dan berinisial (A) yang sudah tidak melakukan itikad baik.
“Dalam waktu 2×24 Jam Inisial (N) dan berinisial (A) tidak membayar hutang piutang maka pihaknya akan melakukan somasi dan membawa permasalahan ini ke ranah hukum,” ujarnya.
“Kejadian janji yang sudah dilakukan oleh inisial A berawal pada tanggal 29/07 bulan lalu, Ia janji akan membayar, dan hingga saat ini Bulan Agustus belum juga bayar. Memang nominalnya tidak begitu besar, akan tetapi cara dan etika nya tidak menunjukan perilaku yang baik. Itu membuat persoalan ini menjadi memanas,” lanjutnya.
Bung Yos yang juga lembaga Komunitas Juang dan bagian dari Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Perjuangan merasa dirugikan oleh oknum yang berinisial (N) dan berinisial (A) karena dijanjikan akan membayar hutang sudah 1 bulan lebih pihaknya belum membayar.
“Kita tunggu saja oknum N dan Oknum A, apabila tidak melakukan pembayaran, maka akan kita somasi dan dibawa permasalahan ini keranah hukum,” tutupnya (MIR).