Beranda News

Diduga Ingin Kelabui Publik, Proyek Balai Warga di Rancagong Didramatisir Seolah Milik Pribadi ‎

Pembangunan Balai Warga di Kampung Kadaung, RT 02 RW 05, Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang,

KABUPATEN ‎TANGERANG,Pelitabanten.com – Pembangunan Balai Warga di Kampung Kadaung, RT 02 RW 05, Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Proyek yang disinyalir berasal dari dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Tangerang, ini diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sabtu (28/06/2026).

‎Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa proyek yang menelan anggaran sekitar Rp 100 juta ini tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek sebagaimana mestinya. Tidak adanya transparansi mengenai sumber dana, pelaksana, dan pengawas kegiatan, semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut sengaja “disulap” seolah-olah merupakan bangunan milik pribadi.

‎Mirisnya, seorang pekerja di lokasi bahkan menyatakan bahwa bangunan tersebut bukanlah balai warga, melainkan majelis milik pribadi.

‎ “Punya pribadi ini mah, bangun majelis bukan balai warga, enggak tahu pelaksananya siapa,” ujar pekerja itu kepada wartawan.sabtu (28/6)

‎Pernyataan tersebut tentu mencederai asas akuntabilitas dan keterbukaan publik yang seharusnya melekat pada setiap program hasil dana aspirasi rakyat. Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah pihak yang seharusnya bertanggung jawab, seperti pengawas proyek, justru terkesan memilih bungkam. Konfirmasi dari awak media dan penggiat sosial pun seolah tidak digubris, mereka diam, tutup mata atas pelanggaran yang terjadi di depan mata.

‎Salah seorang warga Desa Rancagong justru memberikan keterangan berbeda, bahwa bangunan tersebut adalah balai warga hasil hibah dari Abdul Kodir, anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Pernyataan ini semakin memperkuat adanya indikasi manipulasi narasi proyek kepada publik, dengan tujuan menyamarkan sumber dana dan tanggung jawab formal.

‎Kuat dugaan telah terjadi persekongkolan antara pelaksana dan pengawas proyek yang patut dicurigai sebagai proyek tak bertuan Jika benar dana yang digunakan berasal dari aspirasi dewan, maka publik berhak tahu secara terbuka dan jelas segala proses pembangunannya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP LSM LipanHam Darusamin mengecam keras sikap tidak transparan dan dugaan manipulasi ini, Mereka menuntut agar Dinas terkait, Inspektorat Daerah, serta Badan Kehormatan DPRD segera turun tangan mengusut proyek tersebut hingga tuntas bahwa penyesatan informasi publik ini adalah suatu bentuk pelanggaran yang sudah struktur, terorganisir dan sistematis.

“Terus pengawas kerjanya ngapain, apa jangan-jangan pengawasnya ikut terlibat juga, makanya banyak proyek tak bertuan sekarang mulai bermunculan serta enggak ada yang ngaku,” ucap Darus amin