Didasari Dendam, Asinten Rumah Tangga Bunuh Anak Majikan

Didasari Dendam, Asinten Rumah Tangga Bunuh Anak Majikan

SERANG, Pelitabanten.com – Hati – hati jika ingin memperkerjakan asisten rumah tangga untuk menjaga si buah hati di rumah, sebab kejadian di Perumahan Griya Cikande Kabupaten Serang bisa menjadi contoh perilaku buruk yang dilakukan asisten rumah tangga.

Diawali rasa dendam karena sering dimarahi ketika membawa pacar ke rumah majikan dan rewelnya si bayi membuat SN asisten rumah tangga yang bekerja pada ST dan AR tega membunuh anak majikan AR yang masih berusia 3 tahun.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan menuturkan kejadian berawal pada Senin (30/7) malam pelaku SN dimarahi oleh majikannya ST dan AR karena sering membawa pacar ke rumah majikannya tersebut hingga larut malam.

“Keesokan harinya Selasa (31/7) pelaku merencanakan untuk melakukan pembunuhan dan tepat sekitar jam 10. 00 wib pagi pelaku melancarkan aksinya tersebut membunuh bayi berinisial AR (3Th),” katanya di Mako Polres Serang, Rabu (1/8).

Dalam hal ini pelaku telah melakukan perencanaan membunuh korban sejak pukul 06.00 wib pagi setelah kedua orang tua korban berangkat untuk bekerja.

Lanjut Kapolres, dalam melancarkan aksinya pelaku membunuh dengan cara memukul dagu korban sebanyak satu kali kemudian lengan korban sebanyak tiga kali lalu dimasukan kedalam ember yang berisi air dengan posisi kepala di bawah kaki atas yang menyebabkan kematian.

“Korban ditemukan oleh orang tuanya saat Pulang kerja dari pabrik begitu sampai rumah langsung mencari anaknya begitu masuk ke kamar mandi anaknya sudah di dalam ember. Korban ditemukan pada pukul 18.45 WIB oleh orang tuanya di dalam kamar mandi,” jelasnya.

Selain membunuh pelaku juga membawa satu unit handphone dan uang senilai Rp 100 rb. Pelaku sendiri lanjut Kapolres berhasil ditangkap di Nambo Ilir Kabupaten Serang.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian dikatakan Kapolres pelaku melakukan perbuatan ini dengan sadar. Pelaku bisa merinci setiap perbuatan sampai mengakibatkan korban yang masih balita tersebut tewas.

“Saat ini pelaku terancam pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak junto pasal 309 junto 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara,” tukasnya.

Exit mobile version