Beranda News

Dibekingi Oknum Kafe Sahara Jual Miras, Tim Kalongwewe Gakumda Sita 144 Botol

Dibekingi Oknum Kafe Sahara Jual Miras, Tim Kalongwewe Gakumda Sita 144 Botol

KOTA TANGERANG, PelitaBanten.com – Sebanyak 144 botol minuman keras (Miras) berbagai merk, di antaranya Miras impor jenis Soju disita Tim Kalongwewe Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang dari kafe Sahara di Kawasan Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu malam 31 Januari 2018.

“Operasi penertiban Miras di kafe Sahara ini atas perintah langsung dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, pak Haji Mumung Nurwana, Nomor 800/237 – Gakumda/Satpol PP/1/2018 dalam penegakan Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” jelas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM usai pelaksanaan penertiban.

Atas dasar surat perintah itu, Sambung Kaonang, Tim Kalongwewe Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang bergerak melakukan tindakan penertiban dan penyitaan Miras dari kafe Sahara yang selama ini tak pernah terjamah operasi penertiban.

Miras itu disita Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang dari gudang kafe tersebut di lantai tiga. Semula ketika aparat penertiban Kota Tangerang menanyakan kepada sejumlah karyawan kafe di situ, apakah di sini jual Miras? Semua karyawan yang ditanya menjawab tidak menjual.

Tak percaya dengan keterangan para karyawan, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM melihat ada pintu ruangan terkunci. Lalu Kaonang meminta karyawan kafe Sahara untuk membuka pintu yang terkunci tersebut.

Setelah dibuka, di dalam lemari pendingin gudang itu ditemukan ratusan Miras berbagai merk. Disaksikan salah satu karyawan kafe Sahara, petugas Satpol PP memilah Miras itu menurut merk dan mendata jumlah masing-masing jenisnya.

Salah seorang karyawan kafe Sahara, Mamal meminta kepada Kabid Gakumda Satpol PP, Kaonang agar penyitaan Miras itu ditunda beberapa saat karena pihak kafe Sahara tengah berkoordinasi dengan sejumlah oknum yang selama ini membekingi aktivitas melanggar Perda Kota Tangerang itu.

Namun Kaonang tak menghiraukan permintaan karyawan kafe Sahara itu. Dibantu Kasi Penegakan Tatang Sumantri SIP, Kasi Hubtarga Payumi, PPNS Dede Purkon dan Ali Akbar serta sejumlah personil Gakumda, ia terus melakukan penyitaan barang haram tersebut.

Setelah diturunkan dari gudang kafe Sahara di lantai tiga, ratusan botol Miras itu dibawa ke Mako Satpol PP Kota Tangerang di Jl Daan Mogot.

Pelanggar Perda Nomor 7 Tahun 2005 ini akan kami minta hadir dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan digelar pekan depan,” tegas Kaonang.

• Ateng Sanusih