- Advertisement -
- Advertisement -
PENGUMUMAN KPPS KPU Pandeglang 2024
Beranda News

Di Kota Tangerang, Pemuda Kakak Beradik Tanam Pohon Ganja di Atas Rumahnya

Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Ladang Ganja di Atas Rumah Tersangka. Senin, (31/8). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Pemuda kakak beradik, di Kampung Poncol Rt 04 RW 01 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, tanam narkotika jenis ganja diatap rumahnya sendiri.

Tiga orang tersangka berhasil diamankan anggota Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, mereka adalah SIA (21), MZ (15) dan SY (38), sedangkan satu tersangka berinisial WW adik dari tersangka SY, kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan pengungkapan tanaman ganja di atas rumah salah satu tersangka ini, berawal dari tersangka SIA yang melakukan transaksi narkotika jenis ganja dengan tersangka MZ di wilayah karang Tengah Kota Tangerang.

“Salah satu tersangka menjual ganja setengah kering seberat 15 gram,”kata Sugeng. kepada awak media di lokasi rumah tersangka Kampung Poncol Rt 04 RW 01 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin, (31/8/2020).

Kemudian dilakukan pengembangan oleh jajarannya, diketahui ganja tersebut didapat dari tersangka WW dan SA, lalu polisi melakukan pengeledahan di rumah tersangka tersebut dan didapati beberapa tanaman ganja diatas rumahnya. Namun tersangka WW berhasil meloloskan diri (DPO).

“Didapati 47 batang pohon ganja di atas rumah tersangka, dan beberapa potong pohon ganja yang sudah dipanen,”ungkap Kapolres.

Sugeng menyampaikan, dari hasil Intrograsi, para tersangka melakukan pembibitan hingga panen barang haram itu sejak bulan Maret 2020 lalu. Semua didapati dari tersangka WW.

‘Dari pengakuan tersangka, Omset dari 15 gram ganja yang dijualnya senilai Rp300 ribu, hasil panennya diedarkan di sekitar sini (TKP),”ujarnya.

Kapolres mengungkapkan, modus para tersangka ini berpura-pura menanam tanaman cabai yang hasilnya dibagikan kepada masyarakat sekitar, hingga masyarakat tidak mencurigai adanya tanaman ganja di lokasi tersebut.

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 jo 111 jo 132 jo 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun Penjara atau seumur hidup,”Pungkasnya.

Exit mobile version