
SERANG, Pelitabanten.com,– Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) dorong Dunia untuk lahirkan aturan khusus tentang Standar Perlakuan Khusus bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia yang ditargetkan akan di kenal dengan “The jakarta Rules“.
Hal itu terungkap setelah peserta seminar Internasional On Treatment Of Ederly Prisoners melakukan kunjungan ke Lapas Kelas II A Serang didampingi Dirjen Pemasyarakatan Republik Indonesia Sri Puguh Budi Utami, Kamis (18/10/2018).

Dalam kunjungan kali ini, perwakilan delegasi negara sahabat Jepang, Singapura, Thailand, Korea, Vietnam, Kamboja, Malaysia, Laos dan Filipina datang melihat fasilitas tahanan khusus lansia di Lapas Kelas II A Serang.
“Saat ini jumlah Narapidana Lansia yang tersebar di Indonesia adalah 4.408 orang. Kebutuhan hadirnya aturan khusus tentang Standar Perlakuan bagi Narapidana dan Tahanan LANSIA sudah dianggap urgen sebagai bagian dari kelompok rentan,” jelasnya.
Dikatakan Sri Budi, hampir semua delegasi yang hadir telah sepakat dengan poin-poin yang mereka usulkan, disepakati dan dibuat oleh mereka.
“Dari beberapa poin yang pasti seperti fasilitas, pembinaan, perawatan, kesehatan, skilogis, mental dan spiritual itu titik tekannya pada itu,” tegasnya.
Sementara itu Kalapas Kelas II A Serang Herman menuturkan narapidana lansia perlu perlakuan khusus seperti anak-anak sebab lansia itu mempunyai keterbatasan fisik.
“Nah disini dengan program nasional kedepannya diharapkan setiap lapas mempunyai program pembinaan terhadap lansia seperti menyediakan alat bantu, akses kesehatan lebih baik dan pro aktif,” katanya.
Di Serang sendiri ada 26 tahanan atau narapidana lansia. Dan rencananya Lapas Kelas II A Serang ini akan dikhususkan menjadi tahanan khusus Lansia.
Editor : Adin