KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Penertiban terhadap menara Base Trafic Station (BTS) yang berdiri di beberapa titik di wilayah Kota Tangerang dilakukan Bidang Penegakan Hukum dan Perda (Gakumda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pasca diberitakan sebelumnya ada 4 BTS tak berizin segel, 3 BTS di wilayah Kalisabi Cibodas, Panunggangan Barat, dan Tanah Tinggi. pada Kamis, (15/8) kemarin resmi ditutup, berlanjut BTS ke 4 yang berlokasi Kecamatan Parung Serab Ciledug resmi di segel pada hari ini, Jum’at (16/8/2019) Siang.
Menurut Kaonang, Penyegelan yang dilakukan pihaknya karna ke Empat BTS tersebut sudah menyalahi Peraturan daerah (Perda) yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Bahkan pembangunan tersebut di pertanyakan masyarakat hingga ramai menjadi pemberitaan diberbagai media.
Kaonang, mengaku keputusan yang dilakukan Satpol PP sudah sesuai dengan hasil rapat bersama Dinas PUPR, DPMPTSP, PERKIM, dan KOMINFO Kota Tangerang.
“Perlu diketahui untuk saat ini KOMINFO tidak memberikan izin menara, yang memberikan rekom hanyalah PUPR,” jelas Kaonang Kepala Bidang Gakumda.
Di tambahkan Kaonang, bahwa pembangunan menara BTS yang sudah hampir rampung tersebut masih dalam tahap penindakan, sampai pihak pengelola (owner) mengurus kelengkapan izin sesuai peraturan.
“Juga, kalau birokrasinya tidak sesuai dengan titik pembangunan akan kita lanjutkan eksekusi,” tegas Kaonang kepada Pelitabanten.com tadi.
Dilokasi penyegelan, Kepala Bidang Penegakan hukum dan Perda tersebut langsung memberikan arahan kepada para pekerja Menara, dia menegaskan, apabila dalam penyegelan masih ada pengerjaan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas adanya bangunan menara BTS tak berizin yang berdiri ditengah permukiman warga.
“Kita konfrontir dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, baru kita lakukan penindakan,” tukasnya.