Beranda News

Perpres, BPJS Tak Biayai Korban Penusukan OTK di PN Tangerang

Perpres, BPJS Tak Biayai Korban Penusukan OTK di PN Tangerang
Keluarga Korban Penusukan Masih Menunggu Korban Siuman di Ruang ICU. Foto Supriyadi Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com, — Juru parkir korban penusukan orang tak dikenal (OTK) yang terjadi di Jalan Taman makam pahlawan (TMP) Taruna depan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hingga saat ini masih menjalani perawatan secara intensif, akibat luka di bagian perut mengenai lambungnya. Namun terbentur peraturan presiden (Perpres) BPJS tidak lagi menanggung biaya perawatan korban kejahatan.

Keluarga melalui adik korban Lanang, menyesalkan bahwa korban berinisial B tidak dapat di biayai (Cover-red) oleh BPJS dan harus membayar biaya rumah sakit dengan biaya pribadi.

Menurut keterangan yang didapat dari rumah sakit dikarenakan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 82 Tahun 2018 Pasal 52 poin R yang menyatakan bahwa BPJS tidak lagi menanggung korban tindak kejahatan.

Perpres, BPJS Tak Biayai Korban Penusukan OTK di PN Tangerang
Korban B Saat ini Masih Terbaring di RSUD. Foto Supriyadi Pelitabanten.com

“Tagihan biaya sementara senilai Rp 45.260.228 (empat puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah) ini hanya untuk tiga hari perawatan,” ungkap Lanang dengan nada sedih.

Sementara saat ditemui reporter pelitabanten.com, Wulan seorang staf Humas Rumah Sakit tidak dapat memberikan penjelasan apapun dan hanya mengatakan bahwa pasien saat ini memerlukan perawatan intensif dari rumah sakit dan masih ditangani di ruang ICU.

“Pasien sedang dalam perawatan intensif, dan saat ini sedang berada di ruang ICU,” ungkapnya singkat. Jum’at (05/04/2019).

Editor : Ahmad Syihabudin