- Advertisement -
Beranda News

Berkedok Toko Kosmetik, Penjual Tramadol dan Excimer Digerebek Polresta Tangerang

Berkedok Toko Kosmetik, Penjual Tramadol dan Excimer Digerebek Polresta Tangerang
- Advertisement -

. Pelitabanten.com – Sebuah toko kosmetik di Kampung , Desa Pangadegan, , Kabupaten Tangerang digrebek jajaran Polresta Tangerang Polda Banten, Kamis (25/2/2021).

Penggerebekan dilakukan lantaran toko kosmetik itu ternyata hanya kedok karena pada praktiknya toko itu menjual tanpa izin edar.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan seringnya para khususnya laki-laki yang hilir-mudik di toko itu. Warga yang resah dan curiga kemudian melaporkannya ke polisi.

- Advertisement -

“Saat didatangi petugas, ternyata benar toko itu sering mengedarkan obat-obatan keras daftar G jenis tramadol dan excimer,” ujar Wahyu.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 350 butir tramadol dan 1.775 butir pil obat jenis excimer. Polisi pun kemudian membawa tersangka seorang pria berinisial RS (25) berikut barang bukti untuk kepentingan .

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 juncto Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 .

Wahyu mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Wahyu memastikan tidak segan mengambil tindakan proses hukum.

“Dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami,” pungkasnya.

- Advertisement -
Exit mobile version