- Advertisement -
- Advertisement -
PENGUMUMAN KPPS KPU Pandeglang 2024
Beranda News

Berkedok Toko Kosmetik, Penjual Tramadol dan Excimer di Gerebek Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG,Pelitabanten.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten menggerebek penjualan obat keras daftar G jenis tramadol dan excimer, Jumat (26/3/2021) di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (27). Status M sudah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (30/03/2021).

Kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, “Modus yang digunakan tersangka M yaitu berpura-pura sebagai toko Kosmetik,” katanya.

Dikatakan Wahyu, dari pengungkapan kasus itu, diamankan barang bukti berupa 1064 excimer dan 51 butir tramadol, selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 964.000 yang diduga kuat hasil dari penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar.

“Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang curiga karena toko kosmetik itu sering didatangi remaja pria,” ujarnya.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka M beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang, dalam kesempatan itu Wahyu mengimbau masyarakat untuk tidak menjual-belikan obat keras daftar G tanpa izin edar. Wahyu memastikan akan melakukan tindakan tegas apabila hal tersebut dilakukan.

“Dan bila masyarakat mengetahui informasi, segera laporkan ke kami,” tegas Wahyu.

(M.N Alfan)

Exit mobile version