Beranda News

Berkedok Toko Kosmetik, Penjual Tramadol dan Excimer di Gerebek Polresta Tangerang

Berkedok Toko Kosmetik, Penjual Tramadol dan Excimer di Gerebek Polresta Tangerang

,Pelitabanten.com – Banten menggerebek penjualan obat keras daftar G jenis dan excimer, Jumat (26/3/2021) di Desa Sukawali, Kecamatan , Kabupaten Tangerang.

Dalam penggrebekan itu, mengamankan seorang pria berinisial M (27). Status M sudah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (30/03/2021).

Kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, “Modus yang digunakan tersangka M yaitu berpura-pura sebagai toko Kosmetik,” katanya.

Dikatakan Wahyu, dari pengungkapan kasus itu, diamankan barang berupa 1064 excimer dan 51 butir tramadol, selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 964.000 yang diduga kuat hasil dari penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar.

“Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang curiga karena toko kosmetik itu sering didatangi pria,” ujarnya.

Guna kepentingan , tersangka M beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang, dalam kesempatan itu Wahyu mengimbau masyarakat untuk tidak menjual-belikan obat keras daftar G tanpa izin edar. Wahyu memastikan akan melakukan tindakan apabila hal tersebut dilakukan.

Baca Juga:  Sidak Pasar Rau Serang, Pastikan Sembako Aman

“Dan bila masyarakat mengetahui informasi, segera laporkan ke kami,” tegas Wahyu.

(M.N Alfan)