TANGERANG, Pelitabanten.com – Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan penetapan zakat fitrah sebesar Rp35.00 per orang sesuai dengan hasil survei harga kebutuhan pokok di pasaran di wilayah ini.
Ketua Baznas Kabupaten Tangerang, Afit Afifi di Tangerang, Senin (28/5/2018) mengatakan, penetapan itu berdasarkan konversi dari 3,5 kg beras yang rata-rata dengan harga Rp10.000 tiap kg.
“Berdasarkan syariah Islam bahwa pertimbangan pembayaran zakat fitrah adalah kebutuhan makanan pokok yakni beras,” katanya.
Afit mengatakan telah melakukan sosialisasi mengenai penetapan pembayaran zakat itu hingga ke tingkat kecamatan.
Hal tersebut agar tidak ada keraguan dalam menjalankan ibadah bahwa pembayaran zakat fitrah merupakan kewajiban umat Islam.
Namun pembayaran zakat fitrah dapat diberikan kepada fakir miskin dan yang berhak lainnya selama Ramadhan dan sebelum shalat Idul Fitri 1439 Hijriah.
Pihaknya mengharapkan agar warga membayar zakat atau zakat fitrah ke lembaga resmi karena pengunaan secara jelas dan terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.
Bahkan penyaluran zakat dapat diawasi publik karena pengelolaan keuangan itu untuk kepentingan umat dan bermanfaat bagi yang membutuhkan.
Dia mengatakan telah menyalurkan bantuan kepada warga miskin atau duafa sebesar Rp2,3 miliar guna meringankan beban ekonomi keluarga mereka.
Dana tersebut merupakan gaji aparat sipil negara (ASN) lingkup pemerintah setempat yang dipotong 2,5 persen.
Selain kaum duafa, penerima bantuan juga penjaga masjid, guru mengaji, beasiswa berprestasi yang orang tunya kurang mampu.
Demikian pula diberikan untuk perbaikan sarana keagamaan guna menunjang umat agar dapat menjalankan ibadah dengan nyaman.