Beranda News

Bawaslu Kabupaten Tangerang Optimis Tidak Ada Kecurangan di Pemilu 2019

Bawaslu Kabupaten Tangerang Optimis Tidak Ada Kecurangan di Pemilu 2019
Bawaslu Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Pengelolaan Media Informasi. Foto Yossy Ferdian Pelitabanten.com

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com, – Jelang memasuki 3 (tiga) hari masa tenang pemilu 2019 pada tanggal 14 hingga 16 April ini. Bawaslu Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Pengelolaan Media Informasi pada pemilu 2019 di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang, Jum’at (12/04/2019).

Diacara itu Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Zulpikar. optimis Pemilu yang bakal digelar 17 April mendatang tidak ada kecurangan.

Bawaslu Kabupaten Tangerang
Zulpikar, Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu Kab. Tangerang Foto Yossi Ferdian Pelitabanten.com

Kita pastikan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 17 April ini tanpa kecurangan” ujarnya.

Zulpikar juga menghimbau kepada semua peserta pemilu dan jajarannya serta semua masyarakat Kabupaten Tangerang untuk tidak melakukan aktivitas apapun yang berhubungan dengan Pemilu di masa tenang. Dirinya menyampaikan hal tersebut sesuai dalam pasal 278 ayat 2, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Pasal 278 tersebut menjelaskan selama masa tenang pelaksanaan, peserta, dan atau tim kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan atau memilih calon anggota DPD tertentu,”terangnya.

Dikatakan lagi jika terjadi pelanggaran tersebut maka sanksi nya adalah Pidana sebagaimana tertera pada Pasal 523 ayat 2 Undang undang nomor 7 tahun 2017. Dari 16 parpol dan dua pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Kata, Zulpikar hanya 6 (enam) parpol yang menyerahkan data para saksi yakni Hanura, PBB, PSI, Golkar, PKS dan Berkarya.

“Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Tangerang ada 9010 lokasi sehingga harusnya saksi 16.2180 orang. Namun, dari 9.932 itu hanya 1.103 orang yang mengikuti Bimtek atau 1 persen dari semestinya,” paparnya.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Tangerang juga mengingatkan agar peserta pemilu 2019 ini tidak melakukan segala kecurangan baik dalam bentuk intimidasi, money politik dan SARA karena itu masuk salah satu pelanggaran pemilu.

Editor : Ahmad Syihabudin