KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Basamo Caffe yang berlokasi di jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang digeruduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Trantib Kecamatan Pinang dan Polsek Pinang. Sabtu (11/3/2023) malam.
Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan banyaknya aduan masyarakat yang terganggu dengan kegiatan house music penampilan DJ (Disc jockey) di Basamo Caffe.
Bahkan sejumlah warga menilai, bahwa kegiatan house music cenderung diduga akan adanya penyalahgunaan narkoba.
Dipimpin Kasat Pol PP Wawan Fauzi, Camat Pinang Syarifudin dan Kapolsek Pinang, Iptu Hendi Setiawan sejumlah petugas masuk kedalam caffe yang saat di datangi dalam keadaan terkunci namun terdapat aktifitas House Music DJ Perform.
Camat Pinang Syarifudin, melalui pengeras suara menyampaikan kepada sejumlah pengunjung yang di dominasi oleh kaula muda itu bahwa pihaknya menghentikan kegiatan House Music. Sebab tidak ada izin yang dimiliki Management Basamo Caffe.
“Saya Camat Pinang, Dari sisi Izin yang dimiliki oleh Basamo Cafe ini adalah live musik, bukan house music, jadi dengan sangat menyesal kegiatan house music saat ini kami hentikan,” ujarnya.
Usai menghentikan kegiatan house music, kepada penanggung jawab caffe, Syaripudin menyebutkan bahwa pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi kegiatan house music DJ Perform dari management Basamo Caffe sendiri, namun dirinya sudah mendengar dan mendapatkan aduan dari masyarakat terkait kegaduhan house music DJ Perform tersebut.
Sementara itu, Kasat Pol PP Wawan Fauzi secara tegas menyatakan kegiatan house music DJ Perform yang selama ini dilakukan di Basamo Caffe harus dihentikan dan tidak boleh ada lagi kegiatan serupa kedepan.
Sebab kata dia, pemerintah kota Tangerang tidak pernah mengeluarkan izin kegiatan house music dengan penampilan Disc Jockey (DJ).
“Saya selaku Kasatpol pp Kota Tangerang meminta tidak ada lagi kegiatan house music di Basamo Caffe ini, kalau masih ada lagi kita dapati adanya house music, kita akan rekomendasikan untuk izin usaha Basamo Cafe dicabut,” tandasnya kepada salah satu penanggungjawab management Basamo Cafe.
Bukan tidak beralasan, penegasan tersebut dilakukan Wawan, lantaran Ia menilai kegiatan house music DJ Perform yang dilakukan di Basamo Cafe cenderung mengindikasi adanya dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kendati demikian, Ia lebih menjunjung azas praduga tak bersalah, maka dimalam penindakan tersebut pihaknya tidak melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang.
“Ini berdasarkan aduan dari masyarakat, kita masih persuasif dengan menegur keras, house music itu cenderung akan adanya penyalahgunaan narkoba, minimal memancing, saya tidak menuduh, jadi sementara saat ini kita tidak melibatkan BNN Kota Tangerang,” ucap Wawan.
Maka, tegas Wawan kembali, jika kedepan masih dapati adanya kegiatan house music di Basamo Caffe, selaku penegak perda, Satpol PP Kota Tangerang akan datang dengan pelengkap.
“Saya minta pemilik, tidak boleh diwakilkan datang ke Dinas bertemu dengan penyidik untuk membuat surat pernyataan,” ujarnya.
Diakhir penegasannya Kasat Pol PP menyatakan teguran ini merupakan yang pertama dan terakhir kepada Basamo Caffe. Kata Wawan jika masih melanggar pihaknya tidak akan segan untuk mengangkut semua alat music sebagai barang bukti sesuai dengan Perda.
“Maka saya minta sudahi kegiatan house music DJ Perform di Basamo Caffe,” tandas Kasat.