Beranda News

Bapenda Kabupaten Tangerang Sebut Program Insentif PBB P2 dan BPHTB di Apresiasi Wajib Pajak

Bupati Zaki bersama jajarannya saat berada di Bapenda Kabupaten Tangerang.
Bupati Zaki bersama jajarannya saat berada di Bapenda Kabupaten Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang memberikan insentif pajak kepada masyarakat melalui program relaksasi Pajak PBB P2 dan BPHTB. Hal tersebut disampaikan oleh Slamet Budhi selaku Kepala Bapenda Kab. Tangerang.

“Saya sampaikan bahwa melalui kebijakan relaksasi bagi wajib pajak PBB dan BPHTB, ada namanya Program April Hoki, Mei Asik dan Semangat Juni. Pada bulan Juni yang lalu ada pembebasan kewajiban PBB P2 untuk Golongan 1 atau SPPT yang ketetapannya di bawah Rp.100.000 yang datanya sudah kita tarik pada awal April 2022 atau akhir Maret 2022. Juga ada pembebasan denda PBB untuk seluruh masa pajak,” papar Budhi Rabu, (6/7/22).

Slamet Budhi juga mengungkapkan bahwa insenif pajak tersebut sangat membantu masyarakat dan banyak yang telah memanfaatkan program ini. Lanjutnya, pengelolaan PBB dan BPHTB sampai dengan Juni 2022 atau semester 1, target PBB itu 490 miliar, realisasinya 171 miliar atau di angka 35%, sedangkan untuk BPHTB dari target 740 miliar, saat ini sudah terealisasi 638 Miliar atau sudah mencapai 86% dari target APBD 2022, itu belum APBD perubahan karena nanti ada penyesuaian.

Selama 3 bulan yang lalu, bagi mereka yang mempunyai tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya, bebas PBB nya karena alternatif channel pembayaran PBB juga sudah dilakukan. Bisa bayar lewat loket BJB, mobile banking BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia, Alfamart, Indomaret, bisa juga lewat Tokopedia, Bukalapak dan juga bisa melalui dompet digital OVO, Gopay, link aja. Dan di tahun ini, di semangat kebangkitan ekonomi, PBB Kabupaten Tangerang bisa bayar melalui e-commerce seperti Traveloka.

Baca Juga:  Kemendagri Hadirkan Mesin Anjungan Mutasi “Simudah”

“Ada juga insentif untuk BPHTB, Pemda memberikan diskon secara bertahap dimana pada bulan April diskon BPHTB-nya 5%, pada bulan Mei 10% dan pada bulan Juni 15% dan terakumulasikan nilai insentifnya kurang lebih di angka 65 miliar dari relaksasi yang diberikan oleh Pemda Kab. Tangerang,” jelasnya.

Menurut Slamet Budhi, uang ± 65 miliar tersebut yang harusnya masuk ke kas daerah untuk membiayai program pembiayaan APBD Pemkab. Tangerang, namun dengan adanya relaksasi, uang ± 65 miliyar tersebut tidak masuk ke Pemda tetapi masih beredar di masyarakat untuk menggerakkan roda perekonomian di masyarakat secara langsung.

Ini suatu hal yang luar biasa meski kita berada di tengah pandemi tetapi relaksasi yang diberikan oleh Pemda Kabupaten Tangerang sesuai dengan arahan dari Yang Terhormat Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Kab. Tangerang, kurang lebih sekitar 65 miliar pada periode semester 1, dan itu sangat berdampak positif kepada masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  PAD Dimasa Pandemi, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang: Wajib Pajak Diberikan Kemudahan Untuk Tingkatkan Penerimaan

Lebih jauh Slamet Budhi mengatakan jika kita berbicara relaksasi atau insentif itu banyak hal yang harus kita kaji dan pertimbangkan. Apakah kedepannya akan ada lagi atau tidak promo-promo relaksasi tersebut.

“Kita lihat lagi ke depan kenapa kita berikan di Mei, April, Juni. Itu kita berikan untuk mentrigger masyarakat agar tetap sadar dan patuh dalam kewajiban PBB dan BPHTB-nya. Karena di bulan April, Mei itu bulan puasa dan lebaran, lalu di bulan Juni sudah masa-masa persiapan tahun ajaran baru jadi kita tetap men-trigger masyarakat. Ini juga momentum kita untuk kebangkitan ekonomi di tengah pandemi COVID-19,” tutur Slamet Budhi.

Hal senada juga diungkapkan Dwi Chandra Budiman selaku Kabid PBB P2 dan BPHTB Bapenda Kab. Tangerang, pihaknya optimis untuk menjalankan amanah dan perintah dari pimpinan pada tahun ini. Sangat mungkin nanti akan ada sebuah hal baru, kebijakan yang luar biasa dari Pemkab. Tangerang menyangkut PBB dan BPHTB, mengingat beberapa waktu lalu, Pemkab telah mengangkat 3.441 PPPK dan sesuai amanat undang-undang beban gaji dan penghasilannya dibebankan kepada APBD, dalam hal ini PAD terutama pajak daerah.

Baca Juga:  Catat ! Tarif Parkir di UPT Samsat Cikokol Gratis

“Untuk memenuhi kebutuhan anggaran salah satunya gaji PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan yang lainnya tersebut, sudah barang tentu kami harus konsisten, komitmen dan terus berinovasi serta bekerja keras agar realisasi pajak dalam hal ini PBB P2 dan BPHTB tetap memenuhi targetnya karena banyak hal yang harus dibiayai dari hasil penerimaan pajak daerah itu sendiri,” kata Dwi Chandra.

Menurut Dwi Chandra, sangat terlihat sekali masyarakat menikmati relaksasi tersebut. Artinya relaksasi tersebut tepat sasaran karena faktanya memang ada yang menikmati relaksasi yang nilainya mencapai ± 65 miliar, untuk menggerakkan perekonomian masyarakat.

Sementara itu Zaenudin salah seorang warga asal Tigaraksa yang juga menikmati program relaksasi tersebut mengungkapkan rasa senangnya bisa mendapatkan potongan pajak PBB P2 nya.

“Alhamdulillah saya merasa senang karena terbebas dari pembayaran PBB karena nilainya di bawah 100 ribu. Ini adalah program yang sangat baik yang diberikan oleh Bupati Tangerang untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi pandemi,” ucapnya sumringah. (red)