SERANG, Pelitabanten.com – Pilkada Kota Serang baru saja selesai, Syafrudin – Subradi sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum Kota (KPU) Serang.
Namun, sengketa pilkada Kota Serang menyangkut keterlibatan ASN masih terus bergulir. Nama Lurah Lontar Baru Ali Akbar disebut kembali terkait keterlibatan kampanye Paslon no urut satu Vera – Nurhasan.
Menyikapi hal itu, lurah Lontar Baru, Ali Akbar mengatakan bahwa proses laporan terhadap dirinya sudah diklarifikasi. Ia juga mengaku sudah mendapat pemanggilan dari Bawaslu Kota Serang.
“Udah beres itu, tanya Panwaslu. Udah beres. Saya katakan bahwa selaku ASN saya netral saat itu. Ini ah sudah beres di tataran BKD juga sudah beres,” katanya, Rabu (22/8).
Dirinya juga menegaskan tidak ada keterlibatan dirinya sebagai ASN. Apa yang dikirimnya melalui grup WhatsApp tersebut hanya bercanda saja.
“Bisa dibilang saya ini korban. Saya sudah jawab apa adanya ke Bawaslu saat di klarifikasi itu,” tegasnya.
Sementara itu, sekretaris Kelurahan Lontar Baru, Yudhi Karya, membenarkan ia dan Pak Lurah sudah memenuhi panggilan dari Bawaslu untuk diklarifikasi.
“Kita sudah memenuhi pemanggilan Panwas dan sudah klarifikasi. Cuma satu kali pemanggilan, karena kita dianggap sudah selesai,” ujar Yudhi.
Ia pun menyayangkan Bawaslu Kota Serang yang dianggap lalai karena tidak menyelesaikan persoalan ini.
“Dalam hal ini Panwas yang lalai berarti, kalau ada berita bahwa ini tidak ada tindak lanjutnya,” tandasnya.
Ia juga pada proses pemeriksaan sudah mendesak Bawaslu untuk segera melakukan pelaporan kepada pihak pelapor dan memberitahukan bahwa kasus ini sudah selesai.
“Kita juga waktu itu minta Bawaslu memberikan laporan hasil pemeriksaan ini kepada pelapor. bahwa kita sudah penuhi panggilan pawaslu sudah klarifikasi. Kalau dipertanyakan lagi berarti Bawaslu gak ada kerjaannya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Serang, Paridih menyampaikan terkait laporan Lurah Lontar Baru sudah direkomendasikan ke KASN bukan ke Asda 1 mengingat posisi dari Lurah Lontar Baru yang merupakan ASN murni.
“Kalau ke Asda itu mengkaji dalam aturan terkait ASN, bahwa rekomendasi ke Asda itu kalau jabatan Lurah itu Plt atau pejabat sementara,” ujarnya.
“Nah kalau Ali Akbar (Lurah Lontar Baru) ini dia kan bukan Plt tapi Lurah yang terikat langsung dengan APBN, untuk itu kita merekomendasikannya ke KASN bukan ke Asda,” imbuhnya.
Ditegaskan Paridih, pihaknya meneruskan laporan terhadap Lurah Lontar Baru tersebut berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan pihaknya terhadap pihak pelapor atau pun terlapor.
“Dari hasil klarifikasi kita buat kajian laporan bersama Ketua dan anggota saat itu. Menyimpulkan bahwa meneruskan laporan tersebut ke KASN Pusat untuk memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 105 huruf c,” jelasnya.
Namun diakui Paridih, sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui terkait tindaklanjut yang dilakukan KASN terhadap pihak terlapor.
“Dari kita penerusan laporan ke KASN, sampai sekarang kita belum mendapat informasi terkait tindaklanjutnya seperti apa,” tandasnya.(kie)