Beranda News

Apdesi Lebak Datangi Komisi I DPRD, Keluhkan Sistem Bank BJB Persulit Kades

APDESI Kabupaten Lebak datangi Komisi I DPRD Lebak bahas sistem Bank BJB Lebak persulit pemerintah desa.
APDESI Kabupaten Lebak datangi Komisi I DPRD Lebak bahas sistem Bank BJB Lebak persulit pemerintah desa.

LEBAK, Pelitabanten.com– Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak mendatangi Komisi I Lebak, keluhkan sistem yang persulit para prihal banyaknya persoalan terkait pelayananan perbankan dalam transaksi keuangan di Pemerintahan desa. Apdesi Kabupaten Lebak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPRD Lebak, pada Senin 13/06/2022.

Ketua Apdesi Kabupaten Lebak mengatakan, sistem yang dibuat oleh Bank Jabar Banten () masih kurang maksimal, lantaran transaksi – transaksi yang di keluarkan oleh BJB yang terhambat. Kemudian, soal kredit para kepala desa bukan hanya di bank BJB tetapi ada juga di Bank Banten, ketika penghasilan Tetap (Siltap) dikirim ke rekening kepala desa tidak Autodebet (sistem pembayaran secara otomatis).

“Nah, ini jadi persolan bagi kami, karena pada akhirnya imbasnya kepada kami, nama baik kami jadi jelek, karena system ini dibatasi. Sehingga kami kaya punya tunggakan kredit secara umum,” ungkap Usep saat di wawancarai usai RDP dengan Komisi I DPRD Lebak. Senin (13/6/2022).

Selain itu kata Usep, Rekening Kas Umum Desa (RKUDES) sebetulnya menjadi kewenangan pemerintah desa, tetapi yang terjadi seolah-olah ada penggiringan ke Bjb.

“Sementara di daerah lain juga di bebaskan, kaya di ke BRI, BPR. Artinya perusahan daerah juga bisa ikut berkontribusi pembangunan bagi daerahnya,” kata Usep.

Dikatakan Usep, Soal CSR (Corporate Social Responsibility) yang di berikan oleh bjb tidak transparan ”Kami secara ke organisasian di Apdesi Lebak cemburu sosial dong, masa di Jabar Apdesinya dikasih oprasional bahkan 1 miliar selama satu tahun, ini kan dibanten saja belum ada jangan berbicara Lebak,” Usep.

Rafik Rahmat Taufik Sekretaris Apdesi Lebak menegaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2016 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan setiap perusahaan atau yang melaksanakn kegiatan di wilyah lebak wajib mengeluarkan dana CSRnya.

“Kita sejak beberapa tahun kebelang dengan suka rela kita menitipkan uang ke Bjb hampir 380 miliar ke bank Bjb. Tetapi kami tidak merasakan sentuhan-sentuhan CSR dari bjb yang tertuang dalam perda no 4 itu tidak dirasakan oleh kami,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya bukan soal bicara kedepan tetapi berbicara beberapa tahun kebelakang “Berapa trliun dana kami yang di kelola oleh Bjb, tetapi tidak ada kontribusi terhadap CSR khususnya bagi kami di Apdesi,” tegasnya. (MIR)