TANGERANG, Pelitabanten.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dari Komisi I, Agus Setiawan, didampingi Kasubag Humas dan Protokoler, Drs. Endang Zahri, menerima perwakilan demonstrasi dari Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) wilayah Kota Tangerang, usai berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Kota Tangerang. Rabu (28/3/2018)
Dalam pertemuan tertutup di Ruang Badan Anggaran Gedung DPRD Kota tangerang, Agus Setiawan mengucapkan rasa terimakasih kepada demonstran dan aparatur keamanan, karena telah bersinergi melaksanakan unjuk rasa secara tertib dan damai.
“Terimakasih kepada aparat penegak hukum, karena telah mengawal proses demontrasi secara tertib dan damai,” ucap Agus Setiawan.
Terkait unjuk rasa yang dilakukan oleh KNCI, dengan tuntutan mendesak DPRD Komisi Bidang Telekomunikasi dan UMKM untuk segera mendesak pemerintah (Kemenkominfo) agar menghapus aturan penggunaan 1 NIK hanya 3 kartu perdana dalam regulasi terbaru mengenai registrasi kartu perdana. Anggota DPRD Agus Setiawan menyatakan, siapa menampung aspirasi para demonstran.
“Setelah hasil pertemuan ini, kami buatkan notulensi rapat pertemuan kali ini, lalu akan dibicarakan kepada pimpinan,” ucap Agus Setiawan dari Fraksi PDI Perjuangan.
Setelah pertemuan tertutup digelar, Anggota DPRD Agus Setiawan mendatangi para demonstran yang sedang berorasi di depan Gedung DPRD Kota Tangerang. Ia menegaskan akan menampung dan membawa aspirasi para pedagang pulsa yang tergabung dalam organisasi KNCI untuk ditindaklanjuti kepada pimpinan.
Perlu diketahui, KNCI menolak terhadap Peraturan Menteri Kominfo No 21 Tahun 2017 mengenai registrasi kartu perdana berbayar.
“Yang kami tolak ini adalah kebijakan yang membatasi kartu perdana, kalau itu ditetapkan usaha kami sebagai pedagang pulsa akan mati,” ujar Koordinator Aksi, Aan Anwarudin.
Menurutnya, pemasukan para pedagang counter lebih signifikan keuntungannya melalui penjualan kartu perdana. Sebab penjualan pulsa tidak mampu memberikan keuntungan dan menutupi operasional outlet.
“Pengguna tetap diperbolehkan memiliki lebih dari 3 kartu perdana, akan tetapi untuk aktivasi selanjutnya wajib datang ke gerai resmi operator. Tentu hal ini membawa dampak yang sangat merugikan bagi kami,” jelasnya.
Dalam aksi tersebut mereka juga membakar 10.000 SIM Card (kartu perdana) dari berbagai operator seluler sebagai bentuk penolakannya terhadap Peraturan Menteri Kominfo No 21/2017 mengenai registrasi kartu perdana berbayar.