Beranda News

Aliansi Pemuda Desa Sobang Surati Camat Prihal Oknum BPD Sobang

Aliansi Pemuda Sobang Surati Camat Sobang, Kabupaten Lebak.
Aliansi Pemuda Sobang Surati Camat Sobang, Kabupaten Lebak.

LEBAK, Pelitabanten.com– Aliansi Pemuda Desa Sobang (APDS) Menyurati Camat Sobang yang di tembuskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak prihal laporan pengaduan adanya oknum BPD ikut andil dalam kampanye yang merugikan calon lainnya pada Jum’at (11/09) Kemarin. Namun Surat tersebut ditolak oleh Pihak Kecamatan Sobang bagian Sub Sekretaris Panitia.

Hal itu disampaikan oleh Ahya Ketua APDS bahwa surat yang disampaikan oleh Aliansi Pemuda Desa Sobang ditolak oleh Sub Sekretaris Panitia Pilkades tingkat Kecamatan.

“Kemarin pihak APDS memberikan surat kepada salah satu pihak Kecamatan Sobang beliau adalah pak Yadi. Surat tersebut ditolak oleh pihak Kecamatan dan kami disuruh memberikan suratnya ke panitia Pilkades Desa Sobang,” ujar Ahya kepada Pelitabanten.com Sabtu (11/09/2021).

Sebelumnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 64 jelas dilarang bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di huruf (c) menyalahgunakan wewenang. Bahkan dalam Undang-Undang lebih jelas dan berbunyi BPD dilarang berpolitik dan berkampanye mendukung Calon Kepala Desa.

Asnawi, Pemuda Desa Sobang menyebutkan bahwa Perbup Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 56 dihirup (j) jelas menyatakan bahwa perangkat desa dilarang untuk terlibat dalam proses politik dan mendukung salah satu calon. Hal itu jelas merugikan terhadap dukungan politik.

Di Perbup nomor 10 Tahun 2017 juga pada pasal 13 huruf (g) disebutkan bahwa tugas BPD adalah membentuk panitia pemilihan kepala Desa dan huruf (j) BPD bertugas melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa.

“Jika tugas dan fungsi BPD disalah gunakan dan mendukung calon Incumbent ini justru merugikan ke calon lainnya. Pada Perbup Nomor 10 Tahun 2017 pasal 38 jelas-jelas BPD dilarang dalam berpolitik,” tegasnya.

“Tolong kepada Pihak Kecamatan untuk tegas dalam mengambil tindakan ini agar tidak menimbulkan kegaduhan di Kontestasi Politik Desa,” tambah Asnawi.

Dihubungi via telepon H. Rosid, Camat Sobang enggan berkomentar banyak, Ia mengatakan bahwa dirinya sedang mengendarai mobil dan sedang di tol.

Namun 10 menit kemudian Ia balas pesan WhatsApp dan mengatakan bahwa mohon maaf saya tidak menerima surat dan tidak menolaknya.

Akademisi Pemerhati Kebijakan Kabupaten Lebak angkat bicara, Ucu Juhroni mengatakan bahwa dalam peraturan yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa, mulai dari Undang-Undang sampai dengan Peraturan Menteri tidak ada yang secara eksplisit mengatur bagaimana yang berkaitan dengan netralitas panitia. Tetapi secara implisit kita tetap bisa menjustiskan dua hal yang bisa dipedomani, yaitu:

Pertama bahwa azas Pilkades adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Permendagri 112/2014, pasal 35, ayat (2)).

Empat azas di atas diperuntukkan kepada para pemilih, sedangkan dua azas yaitu jujur dan adil di atas diperuntukkan kepada panitia.

“Artinya panitia harus melaksanakan tugas kepanitiaan dengan jujur, yaitu jujur kepada siapapun, jujur kepada diri sendiri, dan jujur kepada Tuhan,” ujarnya.

Ucu Juhroni mengatakan bahwa Panitia juga harus melaksanakan tugas kepanitiaan dengan adil, yaitu adil kepada siapapun, adil kepada diri sendiri, dan adil kepada Tuhan.

Kedua bahwa sebelum melaksanakan tugas, panitia Pilkades diambil sumpahnya sebagaimana lazimnya pejabat, pegawai, atau petugas yang akan melaksanakan bagian dari sistem tata kelola pemerintahan di NKRI.

Sumpah yang diucapkan oleh panitia tersebut harus dipahami, disadari, dan diyakini bahwa sumpah tersebut diucapkan kepada siapapun, kepada diri sendiri, dan kepada Tuhan.

Sedangkan netralitas PJ Kades, Perangkat Desa, dan BPD diatur dalam pasal 30, ayat (2), yang berbunyi:

(2) Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan:
a. kepala desa;
b. perangkat desa;
c. anggota badan permusyaratan desa.

Ayat tersebut di atas memberi petunjuk bahwa PJ Kades, Perangkat Desa, dan BPD dalam penyelenggaraan pilkades harus netral.

“Oleh sebab, apabila panitia pilkades, PJ Kades, Perangkat Desa, dan BPD, baik secara personal maupun komunal, maka bisa dituntut atau ditindak secara personal atau institusional karena jabatan dan/atau institusinya baik secara perdata maupun pidana apabila ditemukan bukti-bukti material maupun non material yang cukup,” ungkapnya.

Ucu Juhroni membeberkan bahwa Pasal-pasal yang memungkinkan bisa dijadikan bidikan antara lain pasal tentang penyalagunaan wewenang, melanggar sumpah, pemalsuan, manipulasi, pemaksaan, pemerasan, penggelapan, pembocoran, dan lain-lain.

Akibat yang ditimbulkan antara lain memperdatakan panitia, mempidanakan panitia, menghentikan pelaksanaan, dan membatalkan hasil pilihan.

“Maka dari itu, jujur dan adil serta menepati sumpah adalah kemutlakan bagi panitia pilkades, PJ Kades, Perangkat Desa, dan BPD,” tutup Akademisi Ucu Juhroni. (MIR)