PANDEGLANG, Pelitabanten.com– Aktivis dari Bangun Kebaikan Banten (BKB) gelar rapat dengar pendapat dengan komisi 1 DPRD Kabupaten Pandeglang, DPMPD Pandeglang, Inspektorat Kabupaten Pandeglang. Menyoal keresahan publik terkait program Dana Desa, khususnya dalam aspek ketahanan pangan.
Ilham Mutakhir, Ketua Umum BKB, menyampaikan bahwa merujuk pada Putusan Presiden (Perpes) Nomor 104 Tahun 2021, Putusan Kepmendes Nomor 82 Tahun 2022, dan Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggunaan Alokasi Dana Desa untuk ketahanan pangan. Pemerintah pusat telah mengalokasi 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan, implementasinya justru menimbulkan tanda tanya.
“Program ini seharusnya menjadi solusi ketahanan pangan di desa, namun faktanya tidak memberikan dampak signifikan. Anggaran terus disalurkan setiap tahun, tapi hasilnya nihil. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari DPMPD Pandeglang, dan Inspkektorat Kabupaten Pandeglang”, tegas Ilham pada Pelitabanten.com pada Selasa (02/07/2025).
Ilham juga menyoroti potensi penyalahgunaan dana yang mengarah pada kerugian masyarakat desa.
“Kami menduga DPMPD Pandeglang dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang tidak menjalankan fungsi pembinaan dan evaluasi sebagaimana mestinya. Ini membuka celah besar terjadinya penyelewengan,” tambahnya.
Ironisnya seorang sekretaris Inspektorat tidak tahu soal tiga slogan Inspektorat Kabupaten Pandeglang, yaitu, responsif akuntabel dan transparan, ini menandakan jelas bahwa sekertaris Inspektorat tidak tahu fungsi dan perannya sebagai pejabat publik, padahal tiga slogan Inspektorat tersebut tertulis jelas di loby kantor inspektorat Kabupaten Pandeglang.
“Saya terkejut, shock serta khawatir mendalam kepada sekretaris Inspektorat Kabupaten Pandeglang, ketika saya bertanya tiga slogan Inspektorat kepada sekretaris Inspektorat tidak tahu. Ini menandakan kurangnya literasi serta tidak bertanggung jawab atas peran dan fungsinya sebagai pejabat publik, sungguh memalukan,” tuturnya.
Senada dengan Ilham, aktivis lainnya, Adam, turut mempertanyakan terkait keterbukaan informasi publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Kami meminta informasi soal hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Inspektorat Pandeglang dan DPMPD Kabupaten Pandeglang. Namun terkesannya kepala dinas DPMPD dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang terlalu muter-muter dan enggan memberikan informasi. Kami menduga dengan kuat DPMPD dan Inspektorat Pandeglang tidak mempunyai data atas informasi yang kami tanyakan. Ini patut di pertanyakan kredibilitasnya, dan pemerintah Kabupaten Pandeglang harus segera evaluasi atas kinerja buruk DPMPD dan Inspektorat Pandeglang demi kemajuan Kabupaten Pandeglang”, tutupnya. (MIR)
